"5-20 tahun (penjara). Tiga-tiganya (tersangka)," kata Kabid Humas AKBP Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 14 Februari 2019.
Jupiter ditangkap bersama rekannya Eko, saat baru pindah indekos di kawasan Tomang. Argo menjelaskan, barang bukti ditemukan seberat 0,47 gram bruto dalam kotak kacamata yang ditemukan di sebuah laci kamar Jupiter di lantai 4.
Di bawah meja turut ditemukan kaca bekas pakai sabu dengan sisa sabu yang belum ditimbang. Dari tersangka Eko, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 2,04 gram bruto dan uang Rp300 ribu di saku sebelah kanan tersangka Eko.
Eko mendapat pasokan sabu dari Jefri. "Di Jefri kita menemukan narkotika jenis sabu seberat 28,9 gram," kata Argo.
Jupiter membeli sabu di Eko sebanyak 1 klip seharga Rp400 ribu. Kemudian Rp100 ribu dipinjam lagi oleh Jupiter untuk membeli roti.
Hasil tes urin menunjukkan ketiga tersangka dinyatakan positif narkoba. Jupiter digiring ke BNNK Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News