"Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa Rp 10 miliar itu jumlah mut'ah yang diminta," kata Arjana Bagaskara, Kuasa Hukum Inara Rusli.
Sementara itu, Virgoun akan tetap memberikan uang kepada anak-anaknya hingga berusia 21 tahun. Virgoun harus memberikan uang senilai Rp 50 juta setiap bulannya.
"Untuk anak-anak itu jumlahnya Rp 50 juta perbulan sampai mereka masing-masing berusia 21 tahun," jelas Arjana.
"Jadi yang benar bukan nafkahnya, tapi mut'ah," lanjutnya.
Mut'ah adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak, baik berupa uang atau benda lainnya.
Inara Rusli resmi digugat cerai oleh Virgoun pada Kamis, 4 Mei 2023. Hingga kini, mereka berdua masih menjalankan proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
(Rafi Alvirtyantoro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News