Adam Deni Adam Deni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dia langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
"Statusnya sudah menjadi tersangka sejak kami tangkap tadi malam," kata Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Menurut Ramadhan, Adam Deni ditangkap terkait unggahannya di media sosial yang dilaporkan seorang berinisial SYD. Polisi menjerat Adam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Yang lainnya adalah bagian dari proses penyelidikan," katanya.
Sebelum menciduk Adam Deni, polisi mengaku sudah memeriksan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Hasilnya, dia dinyatakan terbukti melanggar UU ITE
"Dalam pemeriksaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan saksi ahli. Saksi ahli adalah ahli tindak pidana, ahli ITE," tutup Ramadhan.
Adam Deni diduga ditangkap terkait fotonya yang disebarkan oleh Jerinx di pengadilan. Dalam foto itu, pria yang diduga Adam Deni menunjukkan jari tengah sembari memegang foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini bukan editan, ini foto asli, seorang pemuda yang oleh dokter Tirta diakui berinisial AD. Jadi foto ini sedang viral di Bali, bisa dicek di Instagramnya Ibu Ni Luh Djelantik," ujar Jerinx usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id