"Setelah kita tes urine memang positif metamfetamin dan amfetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam siaran virtual Instagram Polda Metro Jaya, Selasa, 14 April 2020.
Yusri melanjutkan, ketika ditangkap, Tio mengaku menggunakan dua jenis barang haram sejak 2018 dengan pembelian rutin setiap dua kali dalam sebulan. Sedangkan penggunaannya, Tio biasanya memakai narkoba satu kali tiap pekan.
"Dia membeli dalam sebulan bisa dua kali dan pasti 0,5 gram sekali beli. Sepertinya yang bersangkutan ketergantungan, karena memakai sudah lama," papar Yusri.
Hingga kini polisi masih mendalami kasus yang menimpa aktor yang membintangi film The Raid 2 ini. Akibat perbuatannya, Tio bisa dikenai pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ini masih pengembangan awal. Kita akan dalami lagi, apakah yang bersangkutan hanya pemakai saja atau juga pengedar," tandas Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Tio Pakusadewo ditangkap polisi karena narkoba di kediamannya Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa, 14 April 2020. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 18 gram ganja, handphone, dan alat hisap sabu atau bong.
Ini bukan kali pertama Tio berurusan dengan narkoba. Sebelumnya dia pernah ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya karena kedapatan memiliki sabu pada Desember 2017. Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Tio sembilan bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id