Gaga Muhammad (Foto: instagram)
Gaga Muhammad (Foto: instagram)

Faktor yang Memberatkan Hukuman Gaga Muhammad: Tak Merasa Bersalah

Sunnaholomi Halakrispen • 19 Januari 2022 17:36
Jakarta: YouTuber Gaga Muhammad divonis penjara 4,5 tahun dan denda Rp10 juta. Hal-hal yang memberatkan hukumannya dijelaskan oleh majelis hakim.
 
"Majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad (Gaga) dalam persidangan. Terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
 
Selain itu, Gaga dinyatakan sering kali mencoba mengalihkan fakta. Dalam hal ini, terkait unsur kelalaian terhadap kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

"Terdakwa malah berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian atas kecelakaan ini. Serta akibatnya, yaitu luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri," papar hakim.
 
Hal lain yang juga memperberat hukuman tersebut ialah sikap Gaga yang tidak memberikan bantuan materi terhadap luka yang dialami Laura Anna. Begitu juga terkait itikad baik dari pihak Gaga, yang tidak ditunjukkan kepada keluarga Laura Anna selama ini.
 
"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau iktikad dan niat baik untuk membantu korban dan keluarga. Sehingga, keluarga korban akhirnya menuntut saudara untuk memberikan kompensasi kerugian sebesar Rp2,6 Miliar," jelas.
 
Hakim juga mengingatkan penyebab kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Kala itu, Gaga menyetir mobil dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman beralkohol.
 
"Tindak pidana dilakukan dengan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol, dan tidak sesuai dengan ajaran agama yang saudara anut," ungkapnya.
 
Sementara itu, vonis yang diberikan hakim kepada Gaga Muhammad tidak berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta, Gaga mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
 
Kasus ini bermula dari tindakan Gaga yang mengendarai mobil dalam keadaan mabuk pada 8 Desember 2019. Hal itu mengakibatkan Laura, yang berada di sampingnya, lumpuh.
 
Setelah kecelakaan itu, Gaga diketahui tidak pernah menunjukkan itikad baik. Hingga akhirnya, Laura menuntut Gaga secara hukum agar bertanggung-jawab atas perbuatannya, dan Gaga ditahan sejak 2 November 2021 di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
 
Di sisi lain, Laura Anna mengembuskan napas terakhir pada 15 Desember 2021. Perempuan berusia 21 tahun meninggal dunia di tengah perjuangannya mendapatkan keadilan.
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan