“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
Atas perbuatannya itu Batara Ageng resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun saat ini sudah ditahan.
Dipakai untuk Keperluan Pribadi
Andri menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, uang Rp1,3 tersebut kini sudah ludes. Adapun uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi, namun ia tidak menjelaskan untuk apa saja untuk tersebut.“Saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertain selama dia masih menjadi manajer dari korban,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Fuji tengah tersandung kasus dugaan penggelapan oleh eks manajer yang membuatnya rugi pada tahun 2023. Total kerugian yang menimpanya adalah kurang lebih sekitar Rp 1 miliar. Ia mengaku mengetahui perbuatan itu sejak tahun 2022.
Kekecewaan tersebut tentu sangat membekas bagi Fuji lantaran ia mengaku sangat dekat dengan sang mantan manajer. Durasi bekerja sama mereka juga terbilang sudah cukup lama.
?Baca juga: Terlanjur Sakit Hati, Fuji Ogah Mediasi dengan Eks Manajer |
Ia mengaku kekecewaan tersebut juga kerap menghantui kesibukannya lantaran ia merasa dikhianati, terlebih oleh orang yang hubungannya sangat dekat dengannya.
Fuji sendiri sudah membuat laporan ke polisi pada September 2023 terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana. "Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu," kata Andri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News