"Saat ditangkap yang bersangkutan ini menggunakan narkotika jenis LSD," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 9 Desember 2021.
Zulpan mengatakan petugas meringkus Jeff Smith di rumahnya yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Desember 2021, sekitar pukul 18.30 WIB.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menunjukkan contoh narkotika jenis "LSD" saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Petugas menemukan dua lembar narkotika jenis LSD saat dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan pemeriksaan awal, Jeff Smith mengaku membeli sebanyak 50 lembar narkotika jenis LSD.
"LSD yang diamankan ada dua, tapi LSD yang sudah digunakan, dipesan yang bersangkutan ada sebanyak 50, kemudian dihabiskan. Saat diamankan tersisa dua LSD," beber Zulpan.
Baca: Polisi Benarkan Jeff Smith Kembali Ditangkap karena Narkoba
Saat ini, Jeff Smith masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Jeff Smith pernah tertangkap karena kasus narkoba
Kasus ini adalah kedua kalinya Jeff Smith berhadapan dengan aparat penegak hukum terkait perkara penyalahgunaan narkotika.Sebelumnya, Jeff Smith ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 15 April 2021 terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Jeff Smith selama lima bulan penjara. Jeff Smith bebas pada 14 September 2021