"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama JPU (Jaksa Penuntut Umum). Menjatuhkan, hukuman pidana selama 2 tahun penjara," ucap Hakim Anak Agung Gede saat membacakan amar putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 4 April 2023.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara.
Kasus ini bermula ketika Medina Zein menawarkan tas merek Hermes kepada korban, Uci Flowdea, saat sedang berada di rumahnya, tepatnya di Graha Family, Mutiara Golf, Kota Surabaya, melalui WhatsApp. Penawaran tersebut terjadi pada 28 Juli 2021.
Dalam penawaran tersebut, Medina menegaskan bahwa tas tersebut merupakan barang orisinal. Berhasil diyakinkan, Uci pun langsung membeli sembilan tas lalu melakukan pembayaran via transfer.
Kemudian, Uci pun menghubungi pihak Hermes International untuk mengecek keaslian barang tersebut. Hasilnya, Hermes International menyatakan bahwa tas tersebut adalah produk palsu.
Uci sempat membatalkan pembelian tas tersebut dan menuntut Medina untuk mengembalikan uangnya. Namun sayang, Medina tidak pernah mau mengembalikan uang tersebut.
(Nicholas Timothy Suteja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News