Roro Fitria (berbaju orange) saat diamankan kepolisian (Foto: medcom)
Roro Fitria (berbaju orange) saat diamankan kepolisian (Foto: medcom)

Bebas Bersyarat, Roro Fitria Wajib Lapor lewat Video Call

Dhaifurrakhman Abas • 02 April 2020 17:11
Jakarta: Aktris Roro Fitria dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Kamis 2 April 2020. Namun dia harus menjalankan prosedur wajib lapor.
 
"Benar, (Roro) wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sampai bulan Agustus," kata Pelaksana tugas Kepala Rutan Pondok Bambu, Ema Puspita, saat dihubungi, Kamis 2 April 2020.
 
Ema mengatakan, tata cara wajib lapor dilakukan melalui video call dari rumah Roro. Melalui metode ini, Bapas akan mengawasi gerak-gerik Roro agar tak minggat dari kediamannya.

"Selama ada pencegahan korona ini, jadi lapornya melalui video call dengan Bapas. Karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," ujarnya.
 
Lebih lanjut, Ema menyebut, Roro merupakan satu dari beberapa narapidana yang dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini. Dia dibebaskan bersama narapidana lainnya yang telah menyelesaikan 2/3 dari masa hukuman.
 
"Kemarin baru dua (narapidana). Hari ini diupayakan (ada lagi), tapi kita belum bisa jelaskan pastinya. Karena sedang diselesaikan dulu berkas-berkasnya, persyaratannya, nanti baru kami keluarkan," tukasnya.
 
Sebelumnya, Roro Fitria dibekuk polisi di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Dia ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, Roro diganjar hukuman empat tahun penjara dengan denda senilai Rp 800 juta.
 
Dia kemudian menerima remisi pembebasan bersyarat melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04. tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan