Roger Danuarta (Foto:Antara/Teresia May)
Roger Danuarta (Foto:Antara/Teresia May)

Alasan Roger Danuarta Minta Direhabilitasi

Arisa Permata Siwi • 18 Juni 2014 18:05
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Roger Danuarta, Juffry Maykel Manus, bersikeras mengajukan permohonan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan rehabilitasi kepada kliennya.
 
Menurut Juffry, hal tersebut mengacu pada dua pasal yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Narkotika. Pertama adalah pasal 54. "Faktanya bagi seorang pecandu dalam pasal 54 UU Narkotika, wajib dimasukkan panti rehabilitasi. Ini menurut UU begitu," ujar Juffry usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014).
 
Pun pada pasal 103 UU Narkotika menyebutkan demikian. "Apabila seorang terbukti sebagai pecandu, hakim dapat menempatkan dia di panti rehabilitasi," terang pria yang mengenakan jas kotak-kotak itu.

Atas dasar pasal 54 dan 103 UU Narkotika tersebut, ada kewenangan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan rehabilitasi kepada putra almarhum Jhonny Danuarta ini. "UU memberikan kewenangan kepada majelis hakim untuk menempatkan pecandu di panti rehabilitasi," tegasnya.
 
Keinginan rehabilitasi ini datang dari diri Roger sendiri. Mantan kekasih Sheila Marcia itu tampak bersungguh-sungguh ingin sembuh dari ketergantungan narkoba. "(Dia) minta direhab di panti rehabilitasi Lido agar benar-benar sembuh," lanjut Juffry. Tempat tersebut dianggap yang terbaik untuk menyembuhkan Roger.
 
Roger dalam pembelaannya memang memohon untuk direhabilitasi. Dia menginginkan kesembuhan agar dapat melanjutkan karier di dunia hiburan.
 
"Saya mohon dalam putusan nantinya dapat menghukum saya tidak dipenjara seperti yang saya jalani selama ini, namun menghukum saya untuk dibina di panti rehabilitasi," tutur Roger dalam pledoinya.
 
Pledoi hari ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang menuntut Roger hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti melanggar pasal 127 tentang penggunaan narkoba.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan