Atta Halilintar (Foto: medcom)
Atta Halilintar (Foto: medcom)

Penjarakan Youtuber Lain dengan UU ITE, Atta Halilintar: Biar Jadi Pelajaran

Elang Riki Yanuar • 18 September 2021 15:18
Jakarta: Atta Halilintar melaporkan seorang Youtuber bernama Savas ke polisi karena mencemarkan nama baiknya dan keluarganya. Atta berharap kasus yang dia alami menjadi pelajaran bagi banyak orang, termasuk rekannya sesama Youtuber lain.
 
Savas ditangkap atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah setelah mengunggah video berjudul "Surat Terbuka untuk Atta Halilintar dan Gen Halilintar" pada Juni 2021. Dalam video itu Savas menagih utang yang dimiliki ibu Atta Halilintar, Lenggogeni.
 
Savas menyebut Lenggogeni memiliki utang sebesar Rp400 juta kepada wanita bernama Ummi Afif. Savas mengaku sebagai anak angkat Ummi Afif sehingga merasa tergerak menagihkan utang.

Merasa nama baik keluarganya tercemar, Atta melaporkan Savas ke polisi. Dia tidak ingin fitnah yang dilontarkan Savas semakin melebar.
 
"Intinya nama keluarga, saya sebagai laki-laki, sebagai pemimpin keluarga harus dijaga. Jadi makanya ada seperti itu. Semoga jadi pelajaran juga," kata Atta Halilintar di Jakarta.
 
Savas merupakan youtuber pemilik saluran bernama Savas Fresh yang punya 5100 subscribers. Savas banyak mengisi Youtubenya dengan video reaksi sejumlah peristiwa aktual dan viral.
 
Dia juga beberapa kali membuat video reaksi tentang pemberitaan mengenai Atta Halilintar. Mulai dari pernikahan Atta dan Aurel hingga kabar diretasnya saluran Youtube milik Atta.
 
Menurut Atta, langkah hukum yang diambilnya merupakan puncak kekesalannya. Selama setahun terakhir dia tadinya membiarkan Savas terus membuat konten yang menyinggung dirinya dan keluarganya. Kali ini, Atta enggan bermurah hati.
 
"Manusia punya batas kesabaran. Sudah setahun kami memaafkan, bersabar, dan tenang. Tapi semakin lama dia menjatuhkan marwah keluarga kami," ucapnya.
 
Savas saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Kasusnya pencemaran nama baik. Ada fitnah melalui media elektronik dari Instagram ada, YouTube ada, TikTok juga ada," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan