Jerinx (Foto: instagram)
Jerinx (Foto: instagram)

Jerinx Bantah Mangkir dari Panggilan Polisi: Saya Pasti Datang ke Jakarta

Elang Riki Yanuar • 10 Agustus 2021 12:23
Jakarta: Jerinx membantah narasi yang menyebut dia mangkir dari panggilan kepolisian. Pemain drum Superman Is Dead (SID) itu juga menegaskan dalam kondisi sehat.
 
Jerinx seharusnya diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Senin 9 Agustus 2021 kemarin. Namun, polisi menyebut kondisi Jerinx kurang sehat sehingga tidak bisa terbang ke Jakarta.
 
Suami Nora Alexandra itu akhirnya mengklarifikasi anggapan dia sengaja mangkir dari panggilan polisi. Apalagi, ini bukan pertama kali Jerinx tidak hadir memenuhi panggilan polisi.

Jerinx mengungkapkan sekali lagi perihal riwayat penyakit yang membuat dia tidak bisa divaksin. Sehingga dia tidak memenuhi syarat untuk terbang karena belum divaksin.
 
"Saya dalam keadaan sehat walafiat, yang mencegah saya ke Jakarta untuk memenuhi panggilan polisi adalah karena saya punya riwayat medis yang tidak diperbolehkan saya divaksin (jantung & hepatitis)-hal ini bisa saya buktikan dan media bisa mengonfirmasi perihal ini ke penyidik," kata Jerinx di Instagram.
 
Jerinx menegaskan akan menghadapi laporan Adam Deni secara jantan dan memastikan akan datang ke Jakarta. Dia pun meminta pelapornya, Adam Deni untuk berhenti menggiring opini tentangnya.
 
"Saya akan hadapi kasus ini dgn gentle & pasti akan datang ke Jakarta. Saudara AD tolong jangan MENDIKTE penyidik karena saya dan penyidik sudah berkomunikasi dgn sangat-sangat baik, hampir setiap hari, terkait dengan pemeriksaan," tulis Jerinx.
 
Kasus Jerinx dan Adam Deni berawal dari perdebatan keduanya di media sosial terkait covid-19. Tak lama setelah perdebatan itu, akun Instagram Jerinx menghilang. Jerinx menuduh Adam jadi penyebab akunnya hilang.
 
Jerinx lalu menelepon Adam dan melontarkan kalimat ancaman. Tak terima mendapat perlakuan kurang menyenangkan, Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx ke polisi.
 
Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 B Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan