Nia Ramadhani (Foto: Teresia May/Antara Foto)
Nia Ramadhani (Foto: Teresia May/Antara Foto)

Kronologi Lengkap Penangkapan Nia Ramadhani

Sunnaholomi Halakrispen • 08 Juli 2021 15:12
Jakarta: Aktris Nia Ramadhani dan pengusaha Ardi Bakrie ditangkap polisi dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pun mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut.
 
"Sekitar pukul 09.00 WIB (Rabu, 7 Juli 2021), Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa saudari RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie) sering menggunakan sabu-sabu," ujar Kombes Yusri Yunus di Polres Jakarta Pusat.
 
Kemudian, pihaknya menyelidiki tempat tinggal Nia di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pendalaman, diamankan sopir Nia yang berinisial ZN.

"Pada saat dilakukan penggeledahan ini, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu. Kemudian, diinterogasi dan yang bersangkutan mengakui barang tersebut milik RA," ungkapnya.
 
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di rumah Nia pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama. Berdasarkan penggeledahan rumah Nia, ditemukan barang bukti berupa bong atau alat isap sabu milik Nia.
 
Nia pun ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Pusat bersama sopirnya. Namun, suami Nia, Ardi Bakrie, tidak ada di rumahnya saat sang istri ditangkap polisi.
 
"Baru ketika istri menghubungi suaminya setelah isya sekitar pukul 20.00 WIB, saudara AAB (Anindra Ardiansyah Bakrie datang ke Polres Jakarta Pusat unutk menyerahkan diri," jelas Yusri.
 
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, Yusri menekankan bahwa kasus ini belum selesai, karena pihaknya masih mendalami berapa lama Nia dan Ardi mengonsumsi barang haram itu.
 
"Kami kenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ini masih awal karena kami masih baru saja," pungkas Yusri.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan