"Sudah naik sidik," ujar Nurma di kantornya.
Meski telah naik penyidikan, Nurma sejauh ini memastikan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
“Belum (ada penetapan tersangka),” kata Nurma.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi pada Senin 3 Oktober 2022.
Baim Wong dan Paula Verhoeven didakwa dengan laporan palsu berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Sementara Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Selasa, 4 Oktober 2022.
Dalam laporan Mila, mereka dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 46 juncto Pasal 51 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Sebelumnya, pada Minggu 2 Oktober 2022, kanal YouTube Baim Paula menampilkan konten prank terkait kekerasan dalam rumah tangga. Video itu kemudian dihapus saat Baim dan Paula mendapat banyak kritikan.
Baim dan Paula kemudian mengeluarkan permintaan maaf secara langsung ketika mereka mengunjungi Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Baim mengatakan, konten prank membuat laporan KDRT itu dilakukan lantaran merasa mengenal seorang polisi dari Polsek Kebayoran Lama.
(Sherviana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id