"Pengadilan Agama Cibinong telah menetapkan majelis hakim dan majelis hakim sudah menetapkan sidang insyaallah tanggal 6 Juni," kata Dadang Karim kepada awak media.
Dadang belum bisa memastikan apakah Anji dan Wina akan hadir di sidang perdana nanti. Pengadilan hanya menjalankan tugasnya untuk memanggil pihak penggugat dan tergugat.
"Pengadilan Agama hanya wajib memanggil pihak penggugat dan tergugat. Untuk orangnya itu hak mau datang atau tidak," ucap Dadang.
baca juga: Anji Buka Suara Usai Digugat Cerai Wina Natalia |
Kemudian, Dadang menjelaskan bahwa Wina wajib datang karena sebagai pihak penggugat.
"Penggugat biasanya wajib hadir, kan dia yang menggugat. Masa dia yang menggugat tapi dia tidak datang," tutur Dadang.
Namun, Dadang tidak mau memberitahu apa isi dari gugatan Wina kepada Anji karena itu termasuk ke dalam pokok materi persidangan.
"Kalau alasan itu ranah persidangan ya jadi kami tidak bisa menyampaikan untuk alasannya secara rinci dan itu ranah persidangan," tambahnya.
Sebagai informasi, Anji dan Wina telah menikah selama 12 tahun yakni pada 13 Juli 2012. Mereka dikaruniai dua anak laki-laki yang bernama Saga Omar Nagata dan Sigra Umar Narada.
(Indy Tazkia Aulia).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News