Venna Melinda (Foto: Instagram)
Venna Melinda (Foto: Instagram)

Venna Melinda Pernah Minta Nafkah Rp30 Juta ke Ferry Irawan

Medcom • 07 Agustus 2023 14:24
Jakarta: Venna Melinda pernah meminta nafkah Rp30 juta ke Ferry Irawan. Padahal saat itu Ferry Irawan sedang di penjara.
 
Wanita yang telah resmi bercerai hari ini membagikan pandangannya soal nafkah yang diajukannya. Menurutnya, nafkah madiyah merupakan utang pada masa lalu seseorang dalam membangun rumah tangga.
 
"Ada nafkah madiyah (yang artinya) utang yang masa lampau ketika dia berumah tangga," ujarnya.

Kuasa Hukum Ferry Irawan, yakni Khairul Imam menjelaskan bahwa kliennya diminta untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp30 juta.
 
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu, Rp30 juta," jelas Khairul Imam.
 
Khairul juga mengatakan bahwa keadaan Ferry Irawan tidak memungkinkan untuk membayar tuntutan nafkah yang diminta oleh Venna Melinda. Hal itu karena ia tidak melakukan aktivitas dan menerima penghasilan.
 
"Yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan. Ferry ada di balik jeruji. Dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," kata Khairul Imam.
 
Ferry Irawan mendekam di penjara karena telah menjadi tersangka KDRT.
Ia juga menjatuhkan talak kepada Venna Melinda, pada Selasa, 7 Februari 2023.
 
Melalui persidangan daring, Ferry Irawan dan Venna Melinda resmi diputuskan bercerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Agustus, 2023. Khairul Imam juga telah menjelaskan dan mengonfirmasi hal tersebut.
 
"Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023," jelas Khairul.
 
(Rafi Alvirtyantoro)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan