Alia Karenina tak terima disebut sebagai wanita ketiga dalam pernikahan Jenny Rachman dan Supradjarto. Dalam jumpa pers bersama pengacaranya, Jenny sempat menyebut Alia sebagai pelakor (perebut laki orang).
"(Jenny Rachman) yang dengan tegas mengumumkan klien kami sebagai pelakor. Ini sebetulnya satu tuduhan yang serius," kata Eka Prasetya selaku kuasa hukum Alia Karenina.
"Makanya sebagai respons akhirnya klien kami menggunakan hak hukumnya dengan melaporkan saudari JR dan EN pasal 310, 311 KUHP," lanjutnya.
Jenny juga disebut Eka secara lancang mempertontonkan foto pribadinya ke hadapan publik. Apalagi tuduhan perzinaan yang ditudingkan Jenny kepada Supradjarto dan Alia tidak berdasar.
"Buktikan dulu, tempuh dulu jalur yang benar, baru bisa diumumkan. Itu pun pakai etika, pantas tidak itu diumumkan, apakah pantas belum ada jalur hukum yang ditempuh sudah mengumbar foto-foto yang menurut kami secara etika secara kesusilaan itu tidak etis, tanpa bertanya pada pihak yang ada di dalam foto tersebut," jelasnya.
PIhak Alia menegaskan tidak ada perzinaan antara Supradjarto dan Alia Karenina. Eka menyebut Supradjarto dan Alia Karenina sudah terikat pernikahan yang sah di mata hukum.
Sebelumnya, Supradjarto juga melaporkan Jenny Rachman atas tuduhan pencurian. Supradjarto menyebut Jenny mencuri ponselnya lalu membeberkan isinya kepada publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News