Reza Arap dan Doni Salmanan/Instagram
Reza Arap dan Doni Salmanan/Instagram

Kocak, Reza Arap Roasting Diri Sendiri Usai Kembalikan Uang Rp1 Miliar Doni Salmanan

Adri Prima • 29 Maret 2022 14:34
Jakarta: YouTuber Reza Arap resmi mengembalikan uang pemberian tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ke Bareskrim Polri. Reza menyerahkan uang tunai sebesar Rp950 juta. 
 
Tak lama usai mengembalikan uang tersebut, suami dari Wendy Walters justru membuat reaksi kocak di media sosial pribadinya. 
 
Ia mengunggah beberapa foto ataupun meme yang justru seperti meledek dan menertawakan dirinya sendiri lewat akun instagram @ybrap. 

Di foto pertama, Reza mengunggah foto saat bermain jet ski dengan tulisan "pas dpt 1M'. Sedangkan foto kedua terlihat Reza Arap sedang di pinggir jalan dengan wajah kusam bertuliskan kalimat "eh disita ajgg"
 
Kocak, Reza Arap <i>Roasting</i> Diri Sendiri Usai Kembalikan Uang Rp1 Miliar Doni Salmanan
 
Pada slide berikutnya, Reza Arap juga memajang foto dirinya sedang tersenyum dengan keterangan tulisan "wkwk gpp ikhlas".
 
Tak cukup itu saja, di kolom caption foto, Reza juga menuliskan kalimat kasar yang menunjukkan kekesalannya terhadap Doni Salmanan. "wk Doni k****," tulisnya. 
 
Sontak saja, unggahan Reza Arap seketika dibanjiri komentar netizen dan rekan sesama selebgram. 
 
"Bagus. Roasting diri sendiri," tulis @shitlicious.
 
"WAKAKAKAKA mau ketawa tapi kasian," timpal @clarisaputri_.
 
"Sabar rezeki nggak kemana bang," komentar @rizyliu.
 
"Pernah nggak sih lu bikin meme muka sendiri," ujar @louserina. 
 
Seperti diketahui Reza Arap menerima uang saweran Rp1 miliar dari Doni Salmanan pada Juli 2021 lalu. Donasi tersebut diberikan Doni saat Reza Arap melakukan siaran langsung game online. 
 
Doni Salmanan ditetapkan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 
 
Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. 
 
Crazy rich asal Bandung itu juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan