Momen kebersamaan Nora Alexandra (kiri) dengan Jerinx (Foto: Instagram)
Momen kebersamaan Nora Alexandra (kiri) dengan Jerinx (Foto: Instagram)

Reaksi Nora Alexandra Usai Jerinx Siap Disuntik Vaksin

Patrick Pinaria • 15 Agustus 2021 14:45
Jakarta: Musisi Indonesia Jerinx memantapkan diri untuk menjalani vaksinasi covid-19. Setelah berkonsultasi dengan dokter, drummer band Superman is Dead (SID) tersebut siap untuk divaksinasi Sinovac.
 
Keputusan Jerinx divaksinasi disambut gembira istrinya, Nora Alexandra. Ia semakin bahagia karena sang suami mendengarkan sarannya untuk menerima vaksinasi.
 
"Akhirnya vaksin juga dan mau menerima saran dari aku juga. Yuk sama-sama kita dukung Indonesia agar lekas bangkit," cuit Nora lewat akun Twitter miliknya.

Sebelumnya, Jerinx mengumumkan keputusannya menjalani vaksinasi tersebut melalui akun Instagram miliknya. Selain peran sang istri, Jerinx juga diyakinkan untuk disuntik vaksin setelah berkonsultasi dengan dokter.
 
"Balik ke vaksin, setelah baca-baca ilmu dan diskusi dengan virolog Dr Indro (link untuk kontak beliau ada di bio saya) - saya putuskan besok akan mengambil vaksin Sinovac," ujar Jerinx.
 
"Beliau (Dr Indro) berhasil meyakinkan saya jika Sinovac aman untuk pemilik riwayat medis seperti saya. Bagi yang belum divaksin, saya anjurkan untuk konsultasi dengan Pakde Indro (panggilan Dr Indro), atau ke dokter kepercayaan Anda," sambungnya.
 
"Yuk, bersama kita dukung Indonesia agar lekas kembali bangkit!" tutup Jerinx.
 
Jerinx sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Sejauh ini, ia sudah menjalani pemeriksaan dan sudah melakukan proses mediasi dengan Adam Deni selama di Jakarta.
 
Kasus Jerinx dan Adam Deni berawal dari perdebatan terkait covid-19 di media sosial. Tak lama setelah perdebatan itu, akun Instagram Jerinx menghilang. Jerinx menuduh Adam Deni menjadi penyebab akunnya hilang.
 
Jerinx lalu menelepon Adam Deni dan melontarkan kalimat ancaman. Tak terima mendapat perlakuan kurang menyenangkan, Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx ke polisi.
 
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2021. Dia dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 B Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan