Jerinx. Foto: Instagram
Jerinx. Foto: Instagram

Jerinx Jadi Tersangka Pengancaman Adam Deni, Ini Kronologinya

Patrick Pinaria • 08 Agustus 2021 17:03
Jakarta: Musisi Jerinx SID resmi menjadi tersangka akibat pengancaman terhadap penggiat media sosial Adam Deni. Penetapan status Jerinx tersebut telah dipastikan pihak Polda Metro Jaya pada Jumat 6 Agustus.
 
Selanjutnya, Jerinx akan dipanggil untuk melaksanakan pemeriksaan di Jakarta. "Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin (9 Agustus 2021) di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan.
 
Bagi Jerinx, ini merupakan momen kedua ia terjerat hukum. Sebelumnya, ia pernah bermasalah dengan hukum setelah menyebut IDI sebagai kacung WHO. Gara-gara pernyataannya itu, Jerinx pun harus masuk penjara.

Sedikit berbeda dengan kasus pertama, Jerinx kali ini harus kembali diperhadapkan kasus hukum karena melakukan pengancaman. Itu dilakukannya kepada penggiat media sosial Adam Deni.
 
Adapun aksi pengancaman Jerinx terjadi karena ia tersulut emosi terhadap komentar Adam Deni di Instagram. Pada satu momen, Adam mempertanyakan kebenaran tudingan Jerinx mengenai data artis-artis yang melakukan endorse covid-19 di kolom komentar Instagam.
 
Pertanyaan Adam beberapa kali dibalas Jerinx. Namun, dengan kata-kata yang kurang pantas.
 
"Ia sudah jawab pertanyaan saya. Tetapi, tanggapannya negatif. Salah satu yang saya ingat jawabannya: sana tanya Raffi dan istrinya, b***," ujar Adam Denny di podcast kanal YouTube Deddy Corbuzier.
 
Kemudian, akun Instagram Jerinx hilang esok harinya, Jumat, 2 Juli 2021. Drumer grup musik Superman Is Dead itu lalu menelepon Adam. Dia menuduh Adam menghilangkan akun Instagram @jrxsid. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.
 
"Satu kalimat yang benar-benar detail terdengar banget yang juga kebetulan saya rekam. Dia ngomong saya injak kepala kau di trotoar," tutur Adam.
 
Mendengar ancaman tersebut, Adam melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021. Adam sebetulnya membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Adam menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx jika suatu saat meminta berdamai.
 
Jerinx diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik. Dia diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan