Baim Wong (Foto: instagram)
Baim Wong (Foto: instagram)

Kasus Prank KDRT Naik ke Penyidikan, Baim Wong Memohon Damai dengan Pelapor

Medcom • 23 Desember 2022 11:40
Jakarta: Lama tak terdengar kabarnya, kini kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven naik ke tingkat penyidikan.
 
Baim Wong dengan pengacara barunya, Machi Ahmad mengajukan surat permohonan mediasi ke Polres Jakarta Selatan. Machi Ahmad berharap kasus ini dapat selesai dengan restorative justice.
 
"Saya mau memberikan surat ke Polres Jakarta Selatan untuk meminta mengajukan mediasi kepada pelapor karena yang saya utamakan proses mediasi. Semoga bisa selesai nantinya restorative justice," kata Machi Achmad ditemui di Polres Jakarta Selatan.

Machi Ahmad juga sudah bergerak mengirimkan surat mediasi dan berharap kasus ini bisa selesai dengan perdamaian.
 
"Ya beliau sih tetap tenang karena kita dari kuasa hukum jelaskan prosesnya. Saya sebagai kuasa hukum optimis menyelesaikan. Kasus ini harusnya ada jalur mediasi bisa selesai ya. Saya optimis bisa selesai," ungkapnya.
 
"Secara prosedural sudah mengajukan per hari ini kita mengajukan surat permohonan mediasi ke Polres Jakarta Selatan. Tentunya ada (usaha komunikasi dengan pelapor) saya sudah melakukan beberapa kali dan sudah bersurat juga," jelas Machi Achmad.
 
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan mengatakan nantinya Baim Wong akan kembali dipanggil untuk diperiksa usai kasusnya naik ke penyidikan.
 
"Setelah kita naik ke penyidikan, saksi-saksi juga sudah kita minta keterangan tambahan. Untuk sementara sudah kita panggil sopir, editing. (baim sendiri) dalam waktu dekat sudah dijadwalkan, tanggal dan hari sudah ditetapkan oleh penyidik," kata AKP Nurma Dewi.
 
Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven atas dugaan laporan palsu Pasal 220 KUHP dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
 
Bukan hanya itu, seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto juga ikut melaporkan dengan tuduhan tindak pidana dan pencemaran nama baik dan atau pengaduan palsu melalui media elektronik Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016.
 
(Raja Alif Adhi Budoyo)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan