Menanggapi hal ini melalui akun TikTok resminya, musisi dan pelatih vokal Indra Aziz menyampaikan keraguannya terhadap penerapan kebijakan tersebut. Ia mempertanyakan apakah suara alam yang direkam benar-benar dapat dikategorikan sebagai karya cipta yang sah untuk ditarik royaltinya.
“Pertanyaan kemudian adalah, apakah suara burung, suara air terjun itu adalah sebuah karya cipta? Ya tentu kalau misalkan suara alam itu di upload ke Spotify, ke Youtube, ya dapat royalti ya. Sama saja kayak kita bikin video, dapat adsense misalnya,” ujarnya dalam video TikTok miliknya, @indra.aziz, pada Rabu 6 Agustus 2025.
Baca juga: Festival Musik Ini Kasih Tiket Gratis Bagi Penonton yang Siap Donasikan Ginjal |
Indra menyoroti mekanisme koleksi royalti oleh LMKN yang biasanya melalui pendaftaran lagu ke lembaga manajemen kolektif seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Menurutnya jika ia mendaftarkan lagu ke WAMI, itu bisa ditarik royaltinya. Namun, jika suara alam yang didaftarkan, belum jelas apakah suara alam tersebut dapat didaftarkan.
“Saya sebagai pemilik lagu mendaftarkan ke WAMI, lalu itu baru bisa ditarik royaltinya. Tapi kalau saya daftar ke WAMI suara alam atau suara burung, apakah bisa?” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengangkat argumen baru yang menyatakan bahwa proses rekaman, mixing, dan mastering sendiri dapat dianggap sebagai karya cipta. Menurutnya berdasarkan argumen tersebut, jika diikuti, maka semua jenis rekaman, termasuk berita atau podcast yang diputar di ruang publik, secara teknis juga berhak mendapatkan royalti.
“Artinya si rekaman ini nggak harus terkait pada lagu. Oke, kalau kita ikutin argumen yang ini, artinya semua yang direkam harus dibayarkan royaltinya. Misalnya kafe kita pasang TV, ada berita, atau ada podcast. Saya nggak bilang benar atau salah ya, karena saya juga lagi belajar nih.”
Di akhir video, Indra Aziz mengajak semua pihak untuk tidak melebar terlalu jauh dalam perdebatan soal royalti. Ia menyarankan agar diskusi difokuskan terlebih dahulu pada musik dan lagu sebagai inti dari industri kreatif yang selama ini menjadi sumber utama royalti.
“Fokus aja ke musik dan lagu. Ya, ngomongin hasil rekaman suara burung, suara alam, sound effect itu penting banget. Tapi sekarang nih kita harus step-by-step. Fokus ke musik dan lagu dulu,” ujarnya di akhir video.
Baca juga: Klarifikasi LMKN: Lagu Indonesia Raya Berstatus Public Domain, Tak Perlu Bayar Royalti |
(Dashyauly Hutauruk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id