Ed Sheeran. (Foto: Instagram/@teddysphotos)
Ed Sheeran. (Foto: Instagram/@teddysphotos)

Gugatan Hak Cipta Lagu "Thinking Out Loud" Ed Sheeran Dihentikan

Elang Riki Yanuar • 17 Juni 2025 16:42
Jakarta: Kasus hukum yang menjerat penyanyi Ed Sheeran terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Thinking Out Loud" resmi berakhir di Mahkamah Agung Amerika Serikat. Pengadilan tertinggi tersebut menolak untuk memproses gugatan yang diajukan oleh salah satu pemilik minoritas hak cipta lagu legendaris Marvin Gaye, "Let’s Get It On".
 
Gugatan ini sebelumnya diajukan karena pihak penggugat menilai ada kemiripan antara lagu milik Sheeran dengan lagu milik Gaye. Namun, Mahkamah memutuskan bahwa tidak ada dasar kuat untuk membawa kasus ini lebih jauh.
 
"Tidak ada juri yang wajar yang bisa menyimpulkan bahwa kedua lagu tersebut secara keseluruhan benar-benar mirip, mengingat perbedaan dalam melodi dan liriknya," demikian disampaikan oleh hakim, seperti dikutip dari USA Today.

Sebelumnya, pada bulan November lalu, pengadilan telah memutuskan bahwa "Thinking Out Loud" tidak melanggar hak cipta lagu "Let’s Get It On". Lagu Sheeran dinilai hanya menggunakan unsur-unsur musik dasar yang umum digunakan dalam banyak lagu.
 
baca juga: Pasha Ungu Soroti Polemik Hak Cipta: Hubungan Penyanyi dan Pencipta Lagu Makin Kusut

 
"Kami merasa puas karena pengadilan tingkat kedua menyetujui bahwa Ed Sheeran tidak menjiplak Let’s Get It On ketika menciptakan Thinking Out Loud," ujar pengacara Sheeran kepada Rolling Stone.
 
Meskipun kasus ini telah ditutup, masih ada satu gugatan lagi yang berpotensi dilanjutkan di pengadilan federal. Gugatan kedua ini mengklaim bahwa Sheeran melanggar hak cipta versi rekaman dari lagu Gaye, meskipun kasus tersebut sebelumnya sempat ditangguhkan.
 
Pengacara Sheeran menanggapi gugatan lanjutan ini dengan tegas.
 
"Jika pihak penggugat benar-benar yakin kasus kedua ini sangat kuat yang jelas tidak dia tidak akan menghabiskan dua tahun terakhir untuk menggugat kasus pertama yang telah gagal," ujarnya.
 
Dengan keputusan Mahkamah Agung ini, Ed Sheeran untuk sementara dapat bernapas lega. Namun, jalur hukum terkait lagu-lagunya masih mungkin berlanjut di kasus yang berbeda.
 
(Nithania Septianingsih)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan