Hindia (Foto: Instagram/wordfangs)
Hindia (Foto: Instagram/wordfangs)

WAMI Distribusikan Royalti Rp36,9 M, Hindia dan Fiersa Besari Masuk Daftar Terbanyak

Elang Riki Yanuar • 10 Desember 2025 16:50
Jakarta: Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) memulai proses pendistribusian royalti periode ketiga tahun 2025, dengan total nilai bersih sebesar Rp36.998.818.013. Distribusi ini mencakup royalti atas pembayaran dan pelaporan penggunaan karya pada bulan Mei hingga September 2025 dari kategori digital, non-digital/analog, dan overseas.
 
Distribusi periode ketiga ini berlangsung di tengah perubahan regulasi, terkait terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti. Regulasi baru ini membawa sejumlah penyesuaian administratif dan teknis yang berdampak langsung pada proses penyaluran royalti kepada anggota.
 
"Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan tahapan verifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk kewajiban pemindahbukuan royalti yang sudah siap didistribusikan ke LMKN terlebih dahulu, sebelum disalurkan kepada anggota. Mekanisme baru ini mengakibatkan mundurnya jadwal distribusi periode ketiga, yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2025," kata President Director WAMI, Adi Adrian dalam keterangan tertulisnya.
Sejak Agustus 2025, pemerintah menetapkan bahwa seluruh fungsi perlisensian dan pengumpulan royalti yang dilakukan oleh seluruh LMK sebagai Pelaksana Harian LMKN termasuk WAMI telah dibekukan. Selanjutnya, lisensi dan pengumpulan royalti akan dilakukan oleh LMKN sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan royalti satu pintu.

Dalam masa transisi ini, proses perlisensian dan pengumpulan royalti sempat dihentikan sementara hingga penyesuaian regulasi diberlakukan secara penuh, sehingga memengaruhi proses pendistribusian royalti kepada anggota WAMI pada periode ini.
 
WAMI menyerahkan total dana pengumpulan royalti sebesar Rp64 miliar kepada LMKN untuk proses verifikasi. Dari jumlah tersebut, Rp39,4 miliar ditetapkan sebagai dana untuk Distribusi Royalti Periode 2025–3, termasuk alokasi untuk LMK lokal lain sebesar Rp2,4 miliar serta dana unmatch sebesar Rp24,7 miliar. Lalu sebesar Rp36,9 miliar dikembalikan kepada WAMI untuk didistribusikan kepada para penerima royalti.
"Ini merupakan bagian dari masa transisi regulasi di tingkat nasional. Namun kami memastikan seluruh royalti yang telah dilaporkan dan disalurkan tetap diterima anggota sesuai data yang sah dan ketentuan yang berlaku," katanya.
 
Adi memastikan setiap langkah dilakukan dengan benar, transparan, dan sesuai aturan yang ada. WAMI juga dia sebut terus meningkatkan sistem, termasuk melalui ATLAS, agar layanan kepada anggota semakin akurat dan terpercaya.
 
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan royalti tersalurkan kepada para pencipta secara adil dan tepat waktu, meski berada dalam masa penyesuaian besar di tingkat nasional," jelasnya. 
 
WAMI juga merilis daftar komposer dengan perolehan tertinggi untuk periode ketiga ini, antara lain Roby Satria dari Geisha, Muthoillah Rizal Affandi (penulis lagu “Yasir Lana”), Daniel Baskara Putra yang juga dikenal sebagai Hindia dan vokalis .Feast dan Fiersa Besari (pencipta lagu “Runtuh).
 
 
Laporan distribusi telah dikirimkan kepada seluruh penerima royalti pada tanggal 4 Desember 2025, dan proses transfer dana mulai dilakukan pada 9 Desember 2025 atau empat hari kerja setelah laporan tersebut diterbitkan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan