Komisioner LMKN, Ali Fahmi
Komisioner LMKN, Ali Fahmi

LMKN Ungkap Rp24 Miliar Royalti Digital Tak Terklaim

Basuki Rachmat • 14 November 2025 12:31
Jakarta: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengungkap temuan mengejutkan terkait dana royalti digital yang tidak dapat diklaim. LMKN mencatat sebanyak Rp24 miliar dana royalti berasal dari puluhan ribu lagu yang tidak memiliki pencipta terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
 
Informasi ini disampaikan dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Harmonisasi RUU Hak Cipta yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025. 
 
Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi pun menjelaskan bahwa angka tersebut mencerminkan betapa banyaknya pencipta lagu yang hak ekonominya masih belum terlindungi.

"Kita baru dapat informasi (royalti yang belum diklaim) Rp24 miliar di digital. Ini terdiri dari puluhan ribu data judul lagu, artinya di situ ada puluhan ribu pencipta yang harus kita lindungi hak-haknya," ungkap Ali yang dikutip dari kanal YouTube DPR RI pada Jumat, 14 November 2025.


Regulasi Baru untuk Royalti Lagu yang Tidak Terklaim

Ali Fahmi juga mengungkapkan bahwa sebagian besar lagu tanpa klaim tersebut merupakan karya lawas yang tidak memiliki data pencipta, salah satunya lagu tradisional seperti “Cublek-Cublek Suweng".
 
"Misalnya ada lagu 'Cublek-Cublek Suweng', ini kan dari zaman Sunan Kalijaga, itu muncul royaltinya karena penggunaan," jelasnya.
 
Menurutnya, pengelolaan royalti tak bertuan kini telah memiliki dasar hukum melalui Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025. 
 
Dalam aturan ini, LMKN wajib: mengumumkan lagu-lagu yang penciptanya belum terdaftar, menyimpan dana royalti maksimal dua tahun, dan menyerahkan dana tersebut jika pencipta lagu akhirnya ditemukan.
 
"Kalau memang nanti ada orangnya, dia bisa klaim, nanti kita arahkan ke LMK yang menaunginya," ujar Ali Fahmi.
 
Ia juga menegaskan bahwa dana yang tidak dapat diklaim tidak boleh dipakai untuk kepentingan lain, kecuali untuk mendukung program pemberdayaan musik, dengan limit pemanfaatan maksimal 8 persen.

Ribuan Musisi Independen Belum Masuk Databese Platform Musik Digital

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner LMKN itu juga sempat menyoroti tantangan baru dalam perlindungan hak cipta di era digital. Ia juga menyebut bahwa banyak musisi independen saat ini tidak bisa mengklaim royalti musik dan hak ekonomi mereka karena tidak terdaftar dalam LMK dan tidak bekerja sama dengan pihak major label.
 
"Ribuan orang ini tidak bisa mengklaim lagunya karena praktik bisnisnya di lapangan. Platform musik digital ni hanya mengakui entitas besar seperti label yang sejak puluhan tahun menguasai jutaan database lagu," tutur Ali Fahmi.
Ali memperkirakan potensi royalti dari karya yang tidak dapat diklaim itu bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per tahun, jika dihitung dari seluruh platform digital.
 
Sebagai solusi, pihak LMKN pun mengusulkan pembentukan badan atau LMK khusus yang menangani hak ekonomi dari karya yang tidak tercakup dalam UU Hak Cipta. Usulan ini dinilai lebih efektif ketimbang memasukkan pengaturan baru ke dalam revisi UU Hak Cipta.
 
"Kami mau usulkan dari LMKN ini harus ada badan atau LMK tersendiri khusus untuk mengurusi hak ekonomi lainnya yang tidak dicakup oleh undang-undang (UU Hak Cipta)," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan