Langkah hukum ini diinisiasi oleh beberapa musisi dan pencipta lagu ternama, di antaranya Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, dan Eko Saky serta sederet nama lainnya. Mereka menilai LMKN telah melenceng dari amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut para pencipta lagu, struktur LMKN saat ini dinilai tidak lagi sesuai dengan semangat undang-undang. Lembaga tersebut kini banyak diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bukan dari kalangan pencipta lagu maupun pelaku industri musik yang memahami langsung persoalan royalti.
Selain itu, LMKN juga dinilai telah melampaui batas kewenangan yang diatur undang-undang dan tidak lagi menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Lembaga ini disebut tidak lagi berpihak kepada para pemilik hak cipta, melainkan lebih merepresentasikan kepentingan birokrasi.
Sejalan dengan pandangan para pencipta lagu lainnya, sejumlah musisi menilai LMKN kini sudah tidak lagi berpihak pada kepentingan para pemilik karya. Lembaga tersebut dianggap lebih merepresentasikan kepentingan pemerintah dibandingkan memperjuangkan hak para pencipta lagu.
Para pencipta lagu berharap, gugatan ini dapat menjadi langkah awal untuk mengembalikan fungsi dan bentuk lembaga pengelola royalti sesuai dengan ketentuan UU Hak Cipta.
Mereka menegaskan, pengelolaan royalti seharusnya berpihak pada keadilan dan transparansi bagi para pemilik karya, bukan pada kepentingan birokrasi.
(Thiyya Iskandar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id