LMKN (Foto: dok.lmkn.id)
LMKN (Foto: dok.lmkn.id)

LMKN Luncurkan Sistem Digital Baru untuk Tata Kelola Royalti Musik

Basuki Rachmat • 07 Oktober 2025 17:05
Jakarta: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi meluncurkan sistem digital terbaru bernama INSPIRATION, sebuah inovasi untuk memperkuat tata kelola royalti musik nasional. Sistem ini menjadi langkah konkret dalam penerapan kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) untuk pembayaran royalti lagu dan musik di Indonesia.
 
Melalui INSPIRATION, para pengguna komersial kini dapat mengakses layanan secara daring untuk mengurus izin dan pembayaran royalti sesuai tarif yang telah ditetapkan pemerintah. 
 
Sistem ini berlaku bagi 11 subsektor usaha sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Lagu dan Musik.

11 subsektor usaha yang dimaksud yaitu mencakup: 
 
1. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek.
2. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.
3. Bioskop.
4. Nada tunggu telepon.
5. Bank dan kantor
6. Pertokoan.
7. Pusat rekreasi.
8. Lembaga penyiaran televisi.
9. Lembaga penyiaran radio.
10. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel.
11. Usaha karaoke.
 
Baca Juga :
Slank Malas Ributkan Royalti Musik, Bimbim: Uang Kecil Sih!
 

Selain itu, LMKN juga tengah menyiapkan sistem berbasis IT yang dapat diakses publik melalui situs resmi lmknlisensi.id. Sistem tersebut sedang disempurnakan dan akan mencakup kategori Live Event, seperti konser musik, seminar komersial, pameran, dan bazar.
 
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyebut peluncuran INSPIRATION sebagai langkah maju menuju tata kelola royalti yang lebih transparan dan efisien.
 
“Dengan adanya INSPIRATION, semua proses pembayaran royalti terpusat di LMKN dan dapat diakses secara mudah oleh para Pengguna Komersial. Ini langkah maju untuk memastikan hak para Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait terlindungi serta mendapat penghargaan yang layak,” ungkap  Mulhanan dalam siaran pers yang diterima Medcom.id.
 
Senada dengan itu, musisi sekaligus Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menilai digitalisasi ini menandai babak baru dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia.
 
“Sistem ini bukan hanya memudahkan pengguna, tetapi juga mempertegas integritas LMKN sebagai lembaga yang diberi mandat Undang-Undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Harapan kami, penghimpunan royalti meningkat signifikan dan memberi manfaat langsung bagi insan musik,” jelas Marcell.
 
Sebagai Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN, LMKN memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, serta diperkuat melalui Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.
 
LMKN menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan sistem digital ini demi menciptakan tata kelola royalti musik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, serta memberi manfaat optimal bagi seluruh pihak dalam ekosistem musik Indonesia, mulai dari pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, hingga pengguna komersial di berbagai sektor.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan