Sound Horeg Aeromax (Foto: Instagram/aeromaxproduction)
Sound Horeg Aeromax (Foto: Instagram/aeromaxproduction)

Dimarahi Anak Istri 24 Jam, Bos Sound Horeg Karanganyar Pilih Pensiun

Rafi Alvirtyantoro • 11 September 2026 10:27
Ringkasnya gini..
  • Setyo Budi Mularso menyampaikan permohonan maaf resmi ke MUI Karanganyar usai menghina fatwa MUI Jatim terkait sound horeg.
  • Teguran keras dari anak dan istri selama 24 jam mendorong pemilik Aeromax tersebut untuk berbenah dan menjaga tutur kata.
  • Budi memutuskan pensiun dari bisnis sound horeg dan memilih fokus pada produksi konser musik berkonfigurasi audio normal.
Jakarta: Pemilik bisnis sound horeg Aeromax asal Karanganyar, Setyo Budi Mularso, dimarahi oleh istrinya selama 24 jam akibat ucapannya yang menghina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Budi mengaku mendapatkan teguran keras dari keluarga. Anak dan istrinya terus memberikan nasihat di rumah agar ia dapat menjaga tutur kata.

"Saya diceramahi anak istri, otomatis anak istri menceramahi 24 jam di rumah. Sudah diberitahu untuk lebih baik yang wajar-wajar saja," ungkap Budi kepada awak media belum lama ini.

Permohonan Maaf dan Rencana Pensiun

Oleh karena itu, Budi memutuskan untuk datang memohon maaf secara resmi kepada MUI Karanganyar.

Kemudian, ia juga memiliki niat untuk pensiun dari bisnis sound horeg miliknya dan memilih berfokus pada produksi konser musik berkonfigurasi audio normal.

Budi menyebut keterlibatannya pada sound horeg selama ini murni didasari hobi serta ajang silaturahmi, bukan penopang utama pendapatan bisnisnya.

   

Respon MUI Karanganyar

Sementara itu, Ketua MUI Karanganyar, K.H. Badaruddin, telah menerima permohonan maaf Budi, baik untuk jajaran MUI Karanganyar maupun MUI di tingkat Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga pusat. Ia pun mengingatkan agar kekhilafan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Terkait keberadaan sound horeg, Badaruddin menegaskan bahwa masalah utamanya terletak pada potensi gangguan ketertiban masyarakat serta pelanggaran norma susila dan agama. Penggunaan sistem tata suara berdaya tinggi tersebut dinilai mengganggu ketenangan, terutama jika berada di sekitar tempat ibadah.

Selain itu, kegiatan yang menyertainya kerap memicu perilaku tidak sopan, konsumsi minuman keras, hingga penampilan yang melanggar norma busana.

MUI menyatakan tidak melarang penggunaan sistem tata suara selama dimanfaatkan untuk kegiatan positif seperti pengajian. Namun, pihak MUI menegaskan akan terus memantau dan mendesak penghentian acara sound horeg yang diisi hiburan tidak santun demi menjaga ketenteraman umat.
   

Pemicu Kontroversi

Sebelumnya, Budi diminta moderator memberikan pandangan terkait fatwa haram sound horeg dari MUI Jatim dalam salah satu program di televisi. Namun, ia justru menyebut fatwa tersebut sebagai bentuk kegoblokan yang dipertontonkan ke publik.

Teguran dari moderator acara saat siaran berlangsung tidak membendung perbincangan publik hingga potongan videonya viral di media sosial.
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA