Desakan tersebut muncul setelah tiga warga dilaporkan meninggal dunia sepanjang Agustus akibat insiden yang berkaitan dengan parade suara keras tersebut.
Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan langkah tersebut langsung kepada Gubernur Jawa Timur.
Alasan Keamanan dan Pengawasan Aparat
Menurutnya, keberadaan sound horeg sudah tidak dapat ditoleransi lagi karena telah memakan korban jiwa, terlebih pengawasan aparat kepolisian dinilai kian mengendur.Kiai Ma'ruf menegaskan kembali bahwa MUI Jatim sejak awal telah mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk dari sisi medis.
Meski begitu, ia menyampaikan bahwa pengawasan sepenuhnya berada di tangan kepolisian karena MUI tidak memiliki wewenang eksekusi di lapangan.
Kebutuhan Payung Hukum yang Mengikat
Kiai Ma'ruf juga menilai bahwa surat edaran atau imbauan yang dikeluarkan pemprov saat ini belum memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat.Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang lebih mengikat berupa keputusan gubernur atau bupati/wali kota agar insiden serupa tidak terulang.
Hambatan Politik dan Harapan MUI Jatim
Selain masalah regulasi, Kiai Ma'ruf menilai bahwa sound horeg telah terseret dalam dunia politik.Meski beberapa daerah telah memberlakukan larangan tegas, masih ada kepala daerah yang enggan menindaknya karena terikat komitmen politik saat kampanye bersama kelompok pemilik sound horeg.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak bersama mengambil langkah tegas, terlebih dampak bahaya sound horeg kini sudah memakan korban jiwa secara nyata.
Keterangan foto: