Hanya dalam waktu satu bulan, tiga orang meninggal dunia akibat berbagai insiden yang berkaitan dengan parade suara bervolume tinggi tersebut. Berikut adalah deretan peristiwanya.
Pria di Jember Terbentur Gapura Desa
Korban pertama adalah seorang pria berinisial SN (29) di Jember yang meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026. Kepala korban terbentur gapura pembatas desa di Jalan Krasak, Desa Candijati, Kecamatan Arjasa.Korban diduga sedang tidur di atas bak truk yang mengangkut peralatan sound system. Benturan keras ini pun membuat korban mengalami luka fatal di bagian kepala.
Peserta Karnaval di Banyuwangi Ambruk
Korban selanjutnya adalah Bonari (44), pria asal Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Ia diduga meninggal dunia saat mengikuti parade sound horeg perayaan HUT ke-81 RI pada Minggu, 23 Agustus 2026.Camat Pesanggaran, Didik Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa korban sempat mengonsumsi minuman keras jenis arak sebelum acara. Setelah berjalan sekitar satu kilometer dari garis awal, korban mendadak oleng dan ambruk di jalanan akibat dugaan serangan jantung.
Tertimpa Bangunan Ambruk di Jember
Korban terakhir adalah Slamet Timbang (57), pria asal Jember yang meninggal di tempat usai tertimpa kanopi dan tembok bangunan yang mendadak ambruk pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.Menurut saksi mata, peristiwa tragis di tengah kemeriahan karnaval desa tersebut terjadi saat korban sedang berdiri menunggu istrinya membeli obat di apotek.
Robohnya struktur bangunan tersebut sempat memicu kepanikan warga serta peserta parade sebelum akhirnya jenazah dievakuasi oleh petugas dan warga sekitar.
Saksi mata juga menduga bahwa getaran keras dari agenda cek sound sistem karnaval yang diadakan oleh warga sebelumnya juga bisa menjadi pemicu retaknya konstruksi bangunan.
Baca Juga :
Pria Ini Jadikan Sound Horeg Sebagai Mahar Nikah
Bahaya Paparan Suara Ekstrem bagi Pendengaran
Melansir dari laman resmi Universitas Airlangga, dentuman suara sound horeg bisa menghasilkan volume tinggi yang mencapai 130–135 desibel (dB). Paparan suara ekstrem ini berpotensi menyebabkan kerusakan permanen pada organ pendengaran.Dokter Spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan, Kepala, dan Leher (THT-KL) FIKKIA UNAIR Citra Dwi Novastuti , menjelaskan bahwa paparan suara keras dalam jangka pendek maupun panjang mengakibatkan gangguan pendengaran yang dikenal sebagai Noise Induced Hearing Loss (NIHL). Faktor-faktor yang mempengaruhi adalah intensitas suara, frekuensi, dan lamanya paparan.
Keterangan foto: