Hanni. (Foto:Instagram/@njz_official)
Hanni. (Foto:Instagram/@njz_official)

Hanni NewJeans (NJZ) Punya Visa Baru di Tengah Konflik dengan ADOR

Agustinus Shindu Alpito • 13 Februari 2025 11:39
Jakarta: Hanni, salah satu anggota grup NewJeans yang kini dikenal sebagai NJZ, telah mendapatkan visa baru untuk tetap tinggal di Korea Selatan. Hanni diketahui sebagai warga negara ganda Australia dan Vietnam.
 
Kabar ini diumumkan melalui akun Instagram yang dikelola oleh orang tua para anggota NJZ pada 11 Februari 2025, di tengah spekulasi mengenai status hukum Hanni di negara tersebut.
 
Sebelumnya, visa Hanni yang merupakan visa E-6 untuk pekerja di industri hiburan dilaporkan telah kedaluwarsa pada awal Februari 2025. 

Situasi ini mencuat setelah NewJeans mengumumkan pemutusan kontrak eksklusif mereka dengan ADOR pada November 2024, dengan alasan adanya pelanggaran kewajiban oleh agensi tersebut.
 
 
Baca juga: Agnez Mo Isyaratkan Ajukan Kasasi di Kasus Royalti, Singgung soal Keserakahan

 
Dalam pernyataan yang diunggah, orang tua anggota NJZ menegaskan bahwa visa baru Hanni diperoleh melalui prosedur hukum yang sah. Mereka juga menyoroti bahwa ADOR sempat menekan Hanni dan keluarganya untuk menandatangani perpanjangan visa yang tetap mencantumkan ADOR sebagai agensi resminya. 
 
Bahkan, ADOR diduga mengajukan dokumen yang berisi data pribadi Hanni tanpa persetujuannya, yang kemudian menimbulkan kekhawatiran mengenai pelanggaran privasi.
 
Sejak Desember 2024, isu perpanjangan visa Hanni telah menjadi perhatian publik seiring dengan meningkatnya konflik antara para anggota NewJeans dan ADOR. 
 
Dalam industri hiburan Korea Selatan, visa E-6 mengharuskan adanya kontrak eksklusif dengan agensi terdaftar, serta surat jaminan dan rekomendasi dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata.
 
Saat ini, NewJeans telah beroperasi secara independen sejak pengumuman pemutusan kontrak dengan ADOR pada 28 November 2024. Grup ini juga telah mengumumkan rebranding menjadi NJZ dan dijadwalkan tampil perdana dengan nama baru mereka di Hong Kong pada Maret 2025.
 
Sementara itu, ADOR tetap bersikeras bahwa kontrak dengan para anggota masih berlaku dan telah mengajukan gugatan hukum untuk mengkonfirmasi keabsahan kontrak tersebut. Perusahaan juga telah meminta putusan pengadilan guna mencegah grup tersebut menandatangani kontrak periklanan tanpa persetujuan mereka.
 
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat sensitivitas isu hukum dan privasi yang melibatkan salah satu grup idola paling populer di industri K-Pop saat ini.
 
 
Baca juga: JUMBO, Film Animasi Bikinan Indonesia Siap Tayang di 17 Negara!

 

(Nithania Septianingsih)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan