"Kalau mau bikin Rancangan UU lagi, coba riset dulu buat komparasi dengan undang-undang musik yang ada di luar negeri. Amerika, Eropa, Jepang dan lain-ain. Poin yang cocok untuk di Indonesia diambil, yang enggak cocok ya jangan dipakai," tulisnya melalui akun Twitter @heruwa, Selasa, 5 Februari 2019.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan musik Indonesia ikut berkembang berkiblat dari musik-musik luar negeri. Dia menyarankan agar tim riset pembuat calon UU Permusikan ke luar negeri untuk memperluas pengetahuan musik.
"Terus terang banyak hal di sana yang membuat pengetahuan musik saya (yang saya pikir sudah oke banget) menjadi seperti 'remah-remah tempe mendoan'. Tapi ya itu Pak, Bu, please, jangan 20% riset, 80% belanja oleh-oleh," lanjutnya.
Penjabaran Heru berlanjut, menjelaskan skema industri musik yang kini meluas. Tidak hanya industri besar, kini industri musik rumahan sudah melahirkan musisi.
"There's giant industry and home industry. Nah, tim perancang RUU ini harus paham betul medan permusikan di Indoensia dengan segela dinamikanya. Siapa saja pelaku-pelakunya, bagaimana ekosistemnya, ini band apa, prestasinya apa, dan masih banyak lagi," sambung Heru.
Setidaknya, para pemangku kepentingan yang kini terlibat dalam perumusan naskah akademik RUU Permusikan menjalin komunikasi dengan para musisi.
"Ajaklah anak-anak muda yang sekiranya berkompeten untuk memetakan industri musik di Indonesia, diajak duduk bareng. Didengarkan dan dicatat. Libatkan banyak anak muda, yang paham dan berpengalaman dan yang di luar lingkungan Anda," tukas Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News