Regulasi tersebut disahkan langsung oleh Jokowi pada pada Selasa, 30 Maret 2021. Setelah pengesahan peraturan itu, pemerintah juga resmi membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk membantu pemerintah dalam mengurus hak cipta musik.
Berikut beberapa hal yang ditetapkan dalam PP tersebut:
1. Ada 14 layanan publik yang harus membayar royalti
Pasal 3 menyebutkan ada 14 layanan publik yang wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan hak terkait melalui LMKN jika menggunakan lagu atau musik secara komersial. Berikut daftarnya:a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazar
f. bioskop;
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
k. lembaga penyiaran televisi;
l. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. usaha karaoke.