Regulasi tersebut disahkan langsung oleh Jokowi pada pada Selasa, 30 Maret 2021. Setelah pengesahan peraturan itu, pemerintah juga resmi membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk membantu pemerintah dalam mengurus hak cipta musik.
Berikut beberapa hal yang ditetapkan dalam PP tersebut:
1. Ada 14 layanan publik yang harus membayar royalti
Pasal 3 menyebutkan ada 14 layanan publik yang wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan hak terkait melalui LMKN jika menggunakan lagu atau musik secara komersial. Berikut daftarnya:a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazar
f. bioskop;
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
k. lembaga penyiaran televisi;
l. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. usaha karaoke.
2. Layanan publik harus memiliki lisensi bisa memutar musik
Pengelola atau pemilik layanan publik tersebut harus mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau hak terkait. Nantinya, mereka wajib melaporkan penggunaan lagu dan musik kepada LMKN, lembaga tempat mereka membayar royalti. Hal itu tertera pada pasal 9.3. Pengusaha layanan publik mikro mendapat keringanan bayar royalti
Pasal 11 menyebutkan bahwa pengusaha atau pengelola yang masuk dalam kategori mikro, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diberikan keringanan tarif royalti. Keringanan ditetapkan oleh menteri.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News