Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun

Tanggapi Perkara Agnez Mo vs Ari Bias, LMKN Minta Promotor Konser Patuh Bayar Royalti

Elang Riki Yanuar • 08 Februari 2025 14:51
Jakarta: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menanggapi kasus gugatan musisi Ari Bias melawan Agnez Mo terkait royalti musik. Pengadilan Niaga memutuskan Agnez bersalah dan harus menbayar denda Rp1,5 miliar.
 
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun menyebut, gugatan yang dilayangkan Ari Bias sebenarnya tidak akan terjadi jika promotor jika penyelenggara konser Agnez patuh membayar royalti. Kalau promotor sudah membayar royalti maka penyanyi tidak bisa lagi digugat.
 
"Undang Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021 jelas menyatakan bahwa untuk penggunaan lagu dan/atau musik harus membayar royalti kepada Pencipta melalui LMKN. Jika Promotor atau E0 membayar royalti maka Penyanyi imun terhadap gugatan atau tuntutan. Bukan hanya penyanyi tetapi juga musisi yang ikut memainkan musiknya," kata Dharma di Jakarta.


Ari Bias sebelumnya menggugat Agnes Monica yang menggunakan lagunya tanpa izin. Yessy Kurniawan, komisioner LMKN menyatakan bahwa royalti yang dibayar itu tidak diambil dari fee yang diterima penyanyi.
 
baca juga: 

 
"Dalam pertunjukan musik yang bayar itu ya EO atau Promotornya. Berapa hitungan bayarnya? Kalau acaranya menjual tiket maka bayar 2% dari tiket yang terjual, jika tidak menjual tiket maka bayar 2% dari biaya produksi. Biaya produksi umumnya meliputi fee artis, panggung, lighting, soundsystem yang digunakan di acara tersebut " jelas Yessy.
 
Dia menyebut perlindungan dan pengaturan tentang Hak Hak sebenarnya sudah dituang di dalam UU Hak Cipta khususnya pasal 9 yang menyebutkan hak hak pencipta. Ada hak yang mutlak harus dimintakan izin langsung kepada pencipta dan ada yang oleh UU ditetapkan pengaturan perizinan dan pembayaran royaltinya melalui lembaga manajemen kolektif yang di dalam PP 56 ditegaskan melalui LMKN.  
 
"Hak yang tidak langsung tetapi melalui LMKN ini dikenal diseluruh dunia sebagai Performing Rights meliputi pengumuman, pertunjukan dan komunikasi. Atas dasar ini maka di dalam pertunjukan musik dengan tujuan komersial penyanyi boleh menyanyikan lagu tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta. Hal ini diatur di dalam pasal 23 UU Hak Cipta," paparnya.
 
"Begitu juga pengguna seperti promotor atau EO yang menyelanggarakan pertunjukan musik dianggap tidak melakukan pelanggaran hukum walaupun tidak minta izin terlebih dahulu kepada pencipta, hal ini disebutkan dalam pasal 87," lanjutnya.
 
Johnny Maukar selaku Komisioner LMKN bidang lisensi, menyebutkan jika sebaiknya Penyanyi dan Musisi selalu mencantumkan di dalam kontraknya klausul kewajiban urus lisensi dan bayar royalti oleh EO, Bahkan lebih jauh bisa menyatakan tidak akan tampil sebelum EO mengurus izin lisensi ke LMKN.
 
"Royalti yang dibayar itu kemudian oleh LMKN akan didistribusikan kepada Pencipta Lagu. Jadi ketiga pasal tersebut, pasal 9, 23, dan 87 adalah pasal yang berkesinambungan dalam melindungi hak masing masing pihak. Jika kata kunci ini dijalankan, royalti dibayar promotor musik atau EO, maka tidak akan muncul kasus Ari Bias vs Agnes Monica" kata Johnny.
 
LMKN mengimbau para pihak seperti Pencipta Lagu, Pelaku Pertunjukan dan Pengguna Lagu yang bertujuan komersial saling memahami dan bersepakat untuk mengurus izin lisensi dan membayar royalti melalui LMKN. Sebagai lembaga yang diberi kewenangan menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti, LMKN merasa prihatin dengan adanya kasus ini.
 
"Jika patuh bayar royalti ini terlaksana maka semuanya akan happy. pencipta lagu mendapat royaltinya, penyanyi dan musisi mendapat honorarium atas jasa penampilannya, dan pengguna mendapatkan keuntungan usahanya," tutupnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan