Agnez Mo (Foto: Instagram @agnezmo)
Agnez Mo (Foto: Instagram @agnezmo)

Ari Bias Gugat Agnez Mo Lagi, Tuntutan Naik Jadi Rp4,9 Miliar

Basuki Rachmat • 01 Desember 2025 22:30
Jakarta: Pencipta lagu Ari Bias kembali menggugat penyanyi Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”. Gugatan terbaru ini menambah panjang polemik keduanya, meski Mahkamah Agung sebelumnya telah membatalkan putusan yang sempat mewajibkan Agnez membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari.
 
Gugatan baru tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto.
 
"Ya, jadi ada masuk gugatan pelanggaran hak cipta Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst," ujar Sunoto kepada awak media di kantornya pada Senin, 1 Desember 2025.
Dalam perkara baru ini, Agnez Mo tercatat sebagai Turut Tergugat I, sementara PT Anika Bintang Gading (Holywings) menjadi pihak utama yang digugat.

"Para pihak, perkara ini diajukan oleh Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias sebagai Penggugat, melawan PT Anika Bintang Gading (Holywings) sebagai Tergugat. Agnes Monica sebagai Turut Tergugat I," lanjutnya.
 
Menurut Sunoto, PT Anika Bintang Gading diduga menampilkan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser komersial di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada 25-27 Mei 2023 lalu, tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama pencipta lagu.
 
"Tergugat menyelenggarakan 3 konser komersil di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada tanggal 25 - 27 Mei tahun 2023 yang menampilkan lagu berjudul 'Bilang Saja' ciptaan Penggugat, tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Penggugat sebagai pencipta," kata Sunoto.
 
Menariknya, besaran tuntutan dalam gugatan kali ini juga meningkat signifikan dibanding sebelumnya. Ari Bias kini meminta ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
"Sedangkan di dalam salah satu petitumnya atau tuntutan, penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta," tutup Sunoto.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan