Puluhan pencipta lagu laporkan LMKN ke KPK (Foto: Facebook @dandungbondowoso Real)
Puluhan pencipta lagu laporkan LMKN ke KPK (Foto: Facebook @dandungbondowoso Real)

Royalti Rp14 Miliar Tak Cair, Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK

Basuki Rachmat • 07 Januari 2026 10:28
Jakarta: Polemik tata kelola royalti musik di Tanah Air memasuki babak baru yang lebih serius. Sekitar 60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan royalti musik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 6 Januari 2026.
 
Dalam laporan tersebut, GARPUTALA sekaligus menggugat legitimasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai telah menjelma sebagai lembaga super tanpa kontrol, namun minim akuntabilitas.
 
GARPUTALA sendiri menuding bahwa LMKN membekukan dana royalti pencipta lagu senilai sekitar Rp14 miliar, yang dikumpulkan pada kuartal akhir 2025 dan kini berada di bawah kendali lembaga tersebut.

Perwakilan GARPUTALA, Ali Akbar, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari proses penarikan royalti digital yang sebelumnya dijalankan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI) untuk sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) lain yang belum memiliki sistem digital.
"Kan tadinya WAMI (Wahana Musik Indonesia) itu mengolek punya LMK-LMK lain yang tidak bisa mengolek royalti (secara) digital. Nah, mereka (LMK lainnya) kan enggak terima-terima duit, kan nanya. LMK-nya kan pasti nanya, misal kayak KCI atau RAI kan nanya ke WAMI, 'Eh, kapan lu cairin?' kan gitu. Terus dijawab, 'Loh, duitnya enggak gue bawa, di LMKN, karena diambil sama LMKN'. Ya pasti ribut dong," ujar Ali Akbar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Januari 2026, dikutip dari Media Indonesia.
 
Ali Akbar juga mengungkap dugaan adanya tekanan dalam proses penyerahan dana tersebut. Menurutnya, permintaan dana dilakukan dengan dalih “fee” yang disertai ancaman pembekuan operasional LMK.
 
"Fee. Istilahnya fee, maksa mintanya. Kalau enggak ngasih, bahkan akan dibekukan LMK-nya. Nah, ada ancaman. Jadi minta Rp14 miliar itu dengan ancaman. Kalau WAMI tidak mau menyerahkan, tidak mau memberikan itu, maka dibekukan operasionalnya. Dan itu memang dibekukan sampai hari ini, meskipun uang itu sudah diberikan. Jadi WAMI memberikan karena ditekan. Tapi sampai hari ini masih dibekukan. Kenapa dibekukan? Karena dia mau merampas sistem yang digunakan oleh WAMI. Sistemnya WAMI untuk konek dengan platform digital itu mau disita," lanjutnya. 
 
Atas dasar itu, GARPUTALA secara tegas menyatakan penolakan terhadap keberadaan LMKN sebagai pengelola tunggal royalti musik di Indonesia. 
 
Mereka menilai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak pernah memberikan mandat kepada satu lembaga nasional untuk memonopoli pengelolaan royalti para pencipta lagu.
Laporan dari puluhan pencipta lagu tersebut pun kini telah diterima oleh KPK. Sebelumnya, Ali Akbar juga sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK untuk menuntut keadilan atas polemik ini.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak LMKN belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang dilayangkan GARPUTALA ke KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan