"Dari sisi promotor ada salah satu pasal yang mewajibkan promotor musik yang membawa artis luar negeri untuk harus ada artis lokal (sebagai) opening dari Indonesia. Itu enggak bisa diwajibkan, karena masing-masing artis luar negeri ada yang mau ada yang enggak," tutur Anas ditemui Medcom.id di Jakarta, Selasa, 5 Februari 2019.
Pihak Rajawali Indonesia menerapkan hal itu sebagai opsi, bukan kewajiban untuk para artis luar negeri yang akan menggelar panggung musik di Indonesia. Ketika artis enggan berkolaborasi, promotor tidak bisa memaksa. Jika peraturan itu diundangkan, hal tersebut dapat berdampak bagi nama Indonesia dan hal lain terkait diplomasi negara.
"Ketika itu dimasukkan ke dalam Undang Undang itu bahaya. Artinya jadi enggak bisa main dong artis luar. Ini efeknya ke mana-mana karena kita mengundang artis luar negeri itu kan banyak visinya, ada misinya, dari branding negara kita sebagai global diplomacy dan sebagainya, dan menghasilkan devisa juga (bila mendatangkan penonton dari) negara-negara tetangga. Kalau (wisatawan asing) mau nonton akhirnya spend money ke sini. Jadi saya kira itu enggak bisa diwajibkan," tuturnya.
Dari beberapa pasal dalam RUU Permusikan, Pasal 19 membahas tentang promotor konser yang wajib menyertakan musisi lokal sebagai pendamping bagi para musisi internasional yang akan menggelar konser di Tanah Air. Pasal 19 berbunyi:
(1) Promotor musik atau penyelenggara acara Musik yang menyelenggarakan pertunjukan Musik yang menampilkan pelaku musik dari luar negeri wajib mengikutsertakan pelaku musik Indonesia sebagai pendamping.
(2) Pelaku musik Indonesia sebagai pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Dalam polemik RUU Permusikan, Anas memaparkan dengan jelas menolak RUU Permusikan. Dia ingin dalam penyusunan calon undang undang tersebut melibatkan tak hanya musisi tetapi seluruh pemangku kepentingan di industri musik.
"Saya kira harus melibatkan semua stakeholder musik bukan hanya musisinya sendiri. Musisi tanpa ada EO (event organizer), promotor juga enggak bisa jalan. Jadi semuanya harus dilibatkan. Pelaku musik, semuanya. Stakeholder dari EO, promotor musik, dari pencipta musik," jelas Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News