Langkah tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum pihak Vidi Aldiano. Mereka mempersilakan upaya kasasi tersebut sebagai hak hukum yang dimiliki penggugat.
Kuasa Hukum Vidi Yakin Kasasi Ditolak
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa pengajuan kasasi merupakan langkah yang sah dalam proses hukum. Mereka menegaskan tidak keberatan dengan keputusan Keenan Nasution untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya. Pihak Vidi pun merasa yakin jika langkah hukum ini akan ditolak oleh Mahkamah Agung.Sengketa “Nuansa Bening” Belum Berakhir
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening”. Meski Vidi Aldiano telah wafat pada Maret 2026, proses hukum tetap berjalan.Dalam perkara perdata, kewajiban hukum dapat dilanjutkan oleh pihak yang terkait, termasuk ahli waris. Hal ini membuat sengketa tetap berproses hingga tahap akhir di Mahkamah Agung.
Di satu sisi, Keenan Nasution tetap berupaya memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Di sisi lain, tim kuasa hukum Vidi Aldiano menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi proses tersebut.
Langkah kasasi yang diajukan Keenan Nasution menandai babak lanjutan dalam sengketa “Nuansa Bening”. Dengan kedua pihak yang tetap pada posisinya, putusan Mahkamah Agung akan menjadi penentu akhir dari perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News