Hakim menilai Jerinx terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebelumnya, Jerinx dilaporkan ke polisi karena menyebut IDI sebagai kacung World Health Organization (WHO).
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, dalam persidangan kasus ini Jerinx dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 3 tahun penjara.
JPU yang dipimpin Jaksa Otong Hendra Rahayu menilai perbuatan Jerinx melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id