Agnez Mo (Foto: instagram)
Agnez Mo (Foto: instagram)

Kisruh Agnez Mo Kena Denda Bayar Royalti, FESMI Ingatkan Musisi dan Pencipta Mitra Sejajar

Elang Riki Yanuar • 05 Februari 2025 22:16
Jakarta: Industri musik Indonesia sedang menjadi sorotan setelah Agnez Mo dinyatakan bersalah dalam gugatan hak cipta yang dilayangkan musisi Ari Bias. Selain dinyatakan bersalah, Agnez juga diharuskan membayar denda royalti Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
 
Sejak putusan itu keluar pada akhir Januari, sejumlah musisi Indonesia turut menyampaikan pendapatnya. Ada yang mempertanyakan putusan hakim, tapi ada juga musisi yang menganggap putusan tersebut berpihak kepada para pencipta lagu.
 
Melihat hal itu, FESMI (Federasi Serikat Musisi Indonesia) meminta para pihak untuk tidak bereaksi gegabah dan melihat persoalan ini secara jernih.


"Pelan-pelan kita cerna dan pahami. Demi ekosistem musik negeri yang kita cintai," tulis FESMI di Instagram resminya, Rabu, (5/2/2025).
 
baca juga: Agnez Mo Diminta Bayar Royalti, Piyu: Bukti Penyanyi Harus Izin ke Pencipta Lagu!

 
FESMI mengakui saat ini pencipta lagu di Indonesia belum mendapatkan hak ekonominya yang layak. Karena itu, mereka ikut mendukung perjuangan para pencipta lagu mendapatkan royalti dari karya-karya mereka.
 
"Benar bahwa banyak komposer yang tidak mendapatkan hak ekonomi yang semestinya. Kita harus perjuangkan agar LMK dan LMKN menjadi lebih baik dalam mengkolek/menagih, distribusi, transparansi, dan akuntabel," ujarnya.
 
"Fesmi menjunjung posisi musisi, komposer, dan penyanyi adalah mitra sejajar. Promotor/eo/penyelenggara sebagai pengguna. Izin penggunaan untuk Performing Rights dari pencipta sudah diberikan kepada siapapun pengguna melalui keanggotaannya di LMK," lanjutnya.
 
FESMI pun menyinggung soal perizinan membawakan lagu sebelum penyanyi tampil di sebuah acara. Menurut FESMI, jika seorang pencipta lagu sudah menyerahkan kuasa karya-karyanya kepada sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), maka tidak perlu lagi perizinan secara personal.
 
"Dengan Pencipta Menjadi Anggota LMK, Maka Pencipta memberikan kuasa kepada LMK untuk mengkoleksi/memungut, mengelola, dan mendistribusikan royalti Performing. Hal ini menjelas-kan bahwa 'Izin' sudah diberikan," tulis FESMI.
 
"Mari kita pahami pelan-pelan. Apakah 'lisensi' dan 'izin' itu? Surat kuasa ke LMK itu 'izin'. Dan 'izin-lisensi'. Maka pencipta telah menyerahkan haknya untuk dilaksanakan oleh LMK. Lalu kalau belum dibayar, tugasnya siapa untuk menagih pengguna?" tutupnya.
 
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias, dengan rincian Rp 500 juta untuk setiap konser. Agnez membawakan lagu Ari Bias tanpa seiizinnya.
 
Menurut kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, tanggung jawab untuk meminta izin penggunaan lagu ada di tangan penyanyi, bukan pihak event organizer. Keputusan pengadilan ini berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan