Personel Kotak, Tantri, hadir pada acara tersebut. Dia menerima pembayaran royalti yang diberikan NAV kepada musisi.
"Senang, hak kita diperjuangkan. Label dan juga karya kita terealisasi dengan baik ," ucapnya saat ditemui di Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).
Isi perjanjian yang disepakati pihak NAV Karaoke Keluarga, ASIRINDO, dan pihak musisi, antara lain berisi sebagai berikut.
"Untuk saat ini, sampai tahun 2016, satu ruangan karaoke bayar Rp20 ribu. Nantinya, satu lagu akan dibayar Rp1.000 oleh pegunjung," jelas Tantri.
Selain pemberian lisensi, komitmen ASIRINDO dan Majemen NAV Karaoke Keluarga pada tahun 2016 akan menghadirkan sistem perhitungan royalti yang berbasis pay per use, sehingga penggunaan karya rekaman milik produser rekaman musik dan pelaku pertunjukan menjadi sangat transparan.
Royalti tersebut dipastikan akan terdistribusi secara tepat kepada para pemilik hak terkait atas karya rekaman yang digunakan dalam setiap ruang NAV Karaoke Keluarga di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id