Ilustrasi musik religi (Foto: dok. DJKI)
Ilustrasi musik religi (Foto: dok. DJKI)

DJKI Ingatkan Kafe dan Hotel Wajib Bayar Royalti saat Putar Lagu Religi

Elang Riki Yanuar • 25 Februari 2026 09:00
Ringkasnya gini..
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ingatkan pelaku usaha bayar royalti lagu religi saat Ramadan.
  • Lagu Opick hingga Maher Zain ramaikan Ramadan, LMKN kelola royalti.
  • Mengacu UU Hak Cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tegaskan musik di ruang publik wajib berlisensi.
Jakarta: Memasuki bulan suci Ramadan, alunan lagu religi kembali terdengar di berbagai pusat perbelanjaan, hotel, restoran, hingga kafe. Musik bernuansa Islami menjadi pengiring suasana menjelang berbuka puasa dan menciptakan atmosfer yang lebih khusyuk bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.
 
Fenomena ini disoroti oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hak cipta. Setiap pemutaran lagu untuk kepentingan komersial di ruang publik memiliki konsekuensi hukum, terutama terkait kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta.
 
Menurut DJKI, tren pemutaran lagu religi setiap Ramadan juga berdampak positif pada pertumbuhan industri musik Islami di Indonesia. Nama-nama seperti Opick, Bimbo, dan Maher Zain kerap menjadi pilihan utama untuk membangun suasana yang menenangkan di ruang komersial.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa penggunaan lagu religi di area bisnis bukan sekadar memutar musik latar. Ada tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.
“Kami mengimbau para pelaku usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, hotel, hingga platform digital untuk memastikan bahwa pemutaran lagu religi dilakukan dengan menghormati hak ekonomi para pencipta. Ini merupakan bentuk apresiasi bagi musisi yang telah berkarya,” ujarnya pada 24 Februari 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
 
Ia menjelaskan bahwa kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemutaran lagu di ruang publik untuk tujuan komersial termasuk kategori pertunjukan publik yang mewajibkan pembayaran royalti.
 
"Sistem ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha karena menggunakan skema satu pintu, sehingga pengguna musik tidak perlu menghubungi masing-masing pencipta secara terpisah," lanjutnya.

Royalti Dibayarkan ke LMKN

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN. Lembaga ini bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemegang hak terkait secara transparan.
 
Untuk mendapatkan lisensi resmi, pelaku usaha dapat mengakses situs LMKN dan memilih kategori sesuai jenis usahanya. Setelah mengisi formulir permohonan dan melengkapi data yang dibutuhkan, LMKN akan melakukan verifikasi sebelum menerbitkan proforma invoice sebagai dasar pembayaran.
 
Setelah kewajiban royalti dipenuhi, pelaku usaha akan memperoleh sertifikat lisensi sebagai bukti legal penggunaan musik secara komersial. DJKI juga mendorong penyusunan daftar lagu atau log sheet agar distribusi royalti kepada pencipta berjalan akurat dan tepat sasaran.
 
Melalui momentum Ramadan ini, DJKI berharap kesadaran hukum terkait hak cipta semakin meningkat. Dengan membayar royalti secara tertib, pelaku usaha tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga berkontribusi menjaga keberlanjutan industri musik nasional dan kesejahteraan para kreator.
"Dengan menghargai dan memenuhi kewajiban royalti secara benar, pelaku usaha turut menjaga keberlanjutan industri musik nasional serta memastikan para kreator terus memperoleh imbalan yang adil atas karya yang menghidupkan suasana bulan suci," tutupnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA