Komisioner LMKN (Foto: medcom)
Komisioner LMKN (Foto: medcom)

LMKN Tegaskan Pemutaran Suara Alam dan Kicauan Burung di Kafe Tetap Kena Royalti

Medcom • 05 Agustus 2025 22:19
Jakarta: Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa segala bentuk rekaman suara, termasuk yang berasal dari alam maupun kicauan burung, tetap dilindungi hak terkait dan dikenai royalti sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.  
 
“Produser yang merekam suara tersebut memiliki hak atas fonogramnya, sehingga pemutaran di tempat usaha tetap harus dibayar,” jelas Dharma dalam keterangannya.
 
Menurut Dharma, narasi yang menyebut pemutaran suara alam sebagai solusi legal untuk menghindari royalti adalah keliru. “Jangan beranggapan bahwa memutar rekaman suara burung atau air bisa menggantikan kewajiban membayar royalti,” tambahnya. 
 
baca juga: LMKN: Penyelenggara Konser Agnez Mo Belum Bayar Royalti!


Berdasarkan Keputusan Menkumham HKI.02/2016, tarif royalti untuk usaha kuliner bermusik telah ditetapkan. Restoran dan kafe dikenai biaya Rp60.000 per kursi/tahun untuk royalti pencipta dan hak terkait. Sementara itu, pub dan bistro membayar Rp180.000 per meter persegi/tahun, sedangkan diskotek dan club malam dikenai tarif lebih tinggi, yakni Rp250.000 per meter persegi untuk pencipta dan Rp180.000 untuk hak terkait.  
 
Pembayaran dapat dilakukan setahun sekali melalui situs resmi LMKN. Aturan ini berlaku untuk semua jenis pemutaran suara, baik melalui speaker, pertunjukan langsung, maupun rekaman digital. 
 
Dharma menegaskan, penarikan royalti bukan untuk memberatkan pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk apresiasi terhadap karya kreatif.  
 
baca juga: Begini Aturan dan Cara Hitung Royalti Lagu untuk Kafe

 
Daripada mencari celah hukum, Dharma menyarankan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, baik pemilik kafe maupun restoran dapat berkontribusi pada perlindungan karya seni tanpa melanggar aturan.  
 
(Maulia Chasanah)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan