LMKN mengaku sangat prihatin terhadap dampak yang berkembang di masyarakat setelah putusan itu. Sejumlah musisi saling beradu argumentasi dalam perselisihan pendapat terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut.
Meski begitu, LMKN yang mewadahi sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia menghormati keputusan Ari Bias untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Mereka juga bakal menghormati keputusan Agnez jika resmi mengajukan upaya banding nanti.
"LMKN menghormati hak setiap orang untuk menggunakan haknya menempuh jalur hukum karena berpendapat haknya telah diciderai, termasuk juga Pencipta Lagu sebagaimana LMKN menghormati setiap putusan pengadilan sampai dengan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata Ketua LMKN Dharma Oratmangun di Jakarta.
baca juga: Agnez Mo Isyaratkan Ajukan Kasasi di Kasus Royalti, Singgung soal Keserakahan |
LMKN menyebut perkara ini tidak akan terjadi seandainya pihak promotor atau penyelenggara konser patuh membayar royalti. Di kasus Agnez, LMKN menyebut pihak penyelenggara konser Agnez memang belum membayar royalti kepada LMK yang ada.
Hal disampaikan Jhonny Maukar selaku Komisioner LMKN. Johnny bahkan ikut menjadi salah satu saksi fakta dalam persidangan gugatan Ari Bias terhadap Agnez.
Jhonny Maukar mengungkapkan bahwa sebelum mengajukan gugatan, Ari Bias terlebih dulu bertanya kepada LMKN mengenai royalti yang seharusnya dia dapat dari penampilan Agnez Mo di sebuah kelab malam.
Dalam penampilannya, Agnez diketahui menyanyikan lagu "Bilang Saja" yang diciptakan Ari Bias. Setelah ditelusuri, LMKN tidak menemukan adanya pembayaran royalti dari penyelenggara konser Agnez.
"Ari Bias pernah datang menanyakan apakah konser Agnez dalam hal ini Holywings sudah membayar royalti. Kami jawab belum pernah," tegas Jhonny Maukar.
"Secara umum, Holywings ini kan restoran. Kami sudah berkali-kali kirim surat untuk membayar royalti. Perwakilan Holywings juga pernah datang (ke LMKN) berjanji bakal menyelesaikan pembayaran (royalti) itu. Tapi kemudian tidak pernah datang lagi. Fakta itu yang saya sampaikan di persidangan," lanjutnya.
Johnny dan LMKN berkeyakinan, pihak yang seharusnya membayarkan royalti adalah pihak pihak penyelenggara, bukan penyanyi. LMKN pun mengungkapkan masih banyak penyelenggara konser yang tidak membayar royalti.
"EO dan promotor yang harus bayar. Sekarang banyak promotor konser yang sudah bayar royalti. Tapi yang tidak bayar beribu-ribu kali lipat jumlahnya. Masalah Agnez dan Ari Bias ini tidak terjadi kalau promotornya bayar royalti," jelas Jhonny.
Karena itulah, LMKN sempat meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk kepolisian tidak memberikan izin keramaian kepada penyelenggara konser sebelum mengurus izin lisensi royalti. Dengan begitu, LMKN yakin jumlah royalti musisi Indonesia bakal meningkat.
"LMKN menghimbau agar para Pengguna Lagu dan atau musik di area publik untuk tujuan komersial patuh hukum dengan mengurus lisensi dan membayar royalti. Jika Pengguna patuh hukum maka kasus seperti halnya Ari Bias vs Agnes Mo tidak akan terjadi," tutup Johnny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News