Foto: Rhoma Irama / dok.MI / Antara / Teresia May
Foto: Rhoma Irama / dok.MI / Antara / Teresia May

30 Tahun Rhoma Irama Berusaha Memberantas Pembajakan Tanpa Hasil

Nia Deviyana • 22 Januari 2015 17:43
medcom.id, Jakarta: Sebagai perwakilan dari pencipta lagu di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Rhoma Irama memiliki program jangka menengah dan panjang untuk mengatasi pembajakan.
 
Upaya Raja Dangdut ini untuk memberantas pembajakan sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Sayangnya, hingga kini ia belum berhasil.
 
"Bayangkan, di Surabaya kita pernah temukan kontainer berisi VCD bajakan. 30 tahun Rhoma Irama melakukan upaya hukum tapi enggak pernah berhasil," ujar Ismail Tara, juru bicara Rhoma Irama saat dihubungi metrotvnews.com, Kamis (22/1/2015).

Dalam wawancara bersama awak media beberapa waktu lalu, Rhoma Irama memang tampak geram dengan maraknya pembajakan. Pelantun 'Darah Muda' ini menghimbau masyarakat untuk segera melapor ke komisioner jika mengetahui adanya pembajakan.
 
"Dengan melapor, kita bisa memonitoring pelanggar hak cipta. Siapa pun yang memodifikasi ciptaan seseorang tanpa izin si pencipta, namanya melanggar hak moral," tegas Rhoma kala itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AWP)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan