Ndhank menyebut, larangan membawakan lagu ciptaannya tersebut karena ada dorongan dari teman-teman musisinya serta pihak penggemar. Ia mengaku sudah menghubungi pihak Andre Taulany namun tak ada respons.
“Sebenarnya bukan masalah uang, tapi enggak munafik itu ada uang ada nilai sebetulnya. Kenapa saya ada video somasi itu karena saya sudah mencoba WhatsApp Andre dan telepon. Tidak ada direspons sama sekali, dijawab pun enggak,” ujar Ndhank.
Ndhank mengatakan sudah berkomunikasi dengan para personel Stinky mengenai pembayaran performing rights dan royalti. Namun ia merasa nilai royalti yang dibayarkan kepadanya itu sangat kecil atau tak sesuai.
baca juga: 12 Drama Korea Tayang Januari 2024 |
“Dari Stinky saya sempat membicarakan bahwa performing rights, tapi Stinky menberikan kewajibannya di luar ekspektasi saya dengan nilai yang sangat kecil,” kata Ndhank.
Ndhank juga sempat melakukan negoisasi ulang dengan band Stinky terkait pembayaran. Namun hal tersebut tak berjalan mulus hingga tak mendapatkan titik temu.
“Akhirnya setelah saya negoisiasi, tidak ada kesepakatan dan akhirnya memberanikan diri untuk membuat video somasi itu,” lanjut Ndhank.
Ia merasa mempunyai hak atas lagu buatannya tersebut sebagai tertulis secara resmi UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014.
Sementara itu, Irwan Antara selaku bassist dari band Stinky, menyebut Ndhank merupakan orang yang terdaftar sebagai penerima royalti atas lagu “Mungkinkah” tersebut.
"'Mungkinkah' itu terdaftar di publisher atas nama Irwan dan Ndhank penciptanya,” kata Irwan melalui keterangannya.
Irwan menjelaskan, selama Stinky masih menjalankan kewajiban terkait pembayaran royalti kepada Ndhank selaku pencipta lagu "Mungkinkah", ia tak memikirkan terkait pelarangan tersebut.
“Jadi saya abaikan hal itu enggak masalah. Sudah dapat double dia dari lembaga kolektif royalti seperti Karya Cipta Indonesia (KCI) dia sudah dapat. Dan dari Stinky juga punya kebijakan untuk membagi kepada Ndhank,” lanjut Irwan.
(Syarief Muhammad Syafiq)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News