Ariel NOAH saat Rapat Sidang UU Hak Cipta Baleg DPR RI (Foto: Tangkapan layar kanal YouTube DPR RI)
Ariel NOAH saat Rapat Sidang UU Hak Cipta Baleg DPR RI (Foto: Tangkapan layar kanal YouTube DPR RI)

Pencipta Lagu 2 Bulan Tak Dapat Royalti, Ariel NOAH Desak DPR Lakukan Ini

Basuki Rachmat • 11 November 2025 20:32
Jakarta: Vokalis NOAH, Nazril Irham atau Ariel, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat proses revisi Undang-Undang Hak Cipta. Desakan itu muncul menyusul terhentinya distribusi royalti selama dua bulan terakhir yang berdampak langsung pada hak ekonomi musisi dan pencipta lagu di Indonesia.
 
“Karena di industri musik itu terjadi setiap hari ya, setiap hari orang nyanyi dan segala macam. Jadi kami butuh kepastian itu biar cepat selesai,” ujar Ariel kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Medcom.id, Selasa, 11 November 2025.
 
Ariel menegaskan, penghentian sementara penarikan dan distribusi royalti telah membuat para musisi kehilangan hak pendapatannya.

“Selama dua bulan belakangan ini di-hold dulu semua royalti kan. Jadi mungkin itu dulu, sebelum Undang-Undangnya selesai, yang penting royalti bisa jalan dulu,” lanjutnya.
 
Sebagai bagian dari asosiasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Ariel menilai revisi UU Hak Cipta bukan untuk mengubah seluruh substansi, melainkan memperjelas pasal-pasal yang selama ini menimbulkan multitafsir dan konflik.
 
“Seperti yang kami ajukan ke MK, kami tidak ingin revisi total. Cuma bagaimana caranya biar tidak ada double interpretasi lagi. Supaya jelas dan tidak menimbulkan dua tafsir,” ujarnya.

DPR Libatkan Musisi dalam Revisi UU Hak Cipta


Desakan dari Ariel para musisi pun langsung direspons oleh pihak DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 11 November 2025.
 
Rapat ini membahas mengenai harmonisasi Rancangan Undang-Undang Hak Cipta dengan turut melibatkan tiga asosiasi besar yang mewakili para musisi dan pencipta lagu Tanah Air yaitu: Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri).
 
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut keterlibatan para pelaku industri musik penting agar revisi UU benar-benar menjawab kebutuhan rill di lapangan.
 
“RUU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Bob yang dikutip dari kanal YouTube DPR RI pada Selasa, 11 November 2025.
Dalam rapat itu, Ketua VISI Armand Maulana pun menyoroti persoalan kriminalisasi penyanyi akibat kesalahpahaman soal pembayaran royalti performing rights. Ia menilai masih banyak penyanyi yang disomasi bahkan dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar hak cipta.
 
Pencipta Lagu 2 Bulan Tak Dapat Royalti, Ariel NOAH Desak DPR Lakukan Ini
 
"Sampai hari ini masih ada penyanyi-penyanyi yang disomasi, bahkan dikriminalisasi. Padahal, di seluruh dunia, yang membayar royalti performing rights itu bukan penyanyinya, tapi penyelenggara acara atau pihak yang menggunakan lagu secara komersial,” tegas Armand.
 
Ariel juga menambahkan, bahwa pemerintah perlu memperjelas definisi dalam Undang-Undang, terutama istilah performing rights, agar tidak menimbulkan salah tafsir atau ketakutan di kalangan penyanyi atau masyarakat umum.
 
“Definisinya itu tolong diperjelas, karena kami mewakili bukan hanya penyanyi profesional tapi semua orang yang ingin bernyanyi, bagi pemula, di konser kecil, di kafe, dan di hajatan. Jangan sampai yang nyanyi jadi malah takut dan bingung,” tegasnya.
 
Ariel menambahkan, istilah seperti performing rights dan mechanical rights selama ini hanya familiar bagi pencipta lagu, sementara bagi penyanyi hal tersebut masih awam.
 
"Karena itu tadi performing rights, mechanical rights dan segala macam itu cuma akrab di telinganya pencipta. Di telinganya penyanyi sebagian besar memang itu awam dan itu menjadi ketakutan kalau misalnya tidak clear dan tidak jelas (secara definisi dan Undang-Undang) gitu," tutup Ariel.

Dana Royalti Rp64 Miliar Masih Diverifikasi

Pencipta Lagu 2 Bulan Tak Dapat Royalti, Ariel NOAH Desak DPR Lakukan Ini
Serah terima dana pengelolaan royalti dari WAMI (Foto: Instagram @lmkn_id)
 
Sementara itu, isu distribusi royalti yang menjadi sorotan para musisi kini tengah ditangani secara administratif. Wahana Musik Indonesia (WAMI) pada Senin, 10 November 2025, menyerahkan data serta dana hasil pengumpulan royalti sebesar Rp64 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk diverifikasi.
 
Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen WAMI dalam menjalankan aturan sesuai regulasi.
 
“Kami sudah siap menyelesaikan semua yang diatur sesuai regulasi. Dana ini kami serahkan ke LMKN untuk diverifikasi agar distribusinya sesuai dengan data dan ketentuan hukum,” ujar Adi Adrian dalam siaran pers di situs resmi LMKN yang diunggah pada Senin, 10 November 2025.
Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menegaskan proses verifikasi penting dilakukan guna memastikan keabsahan data, periode perolehan, serta jumlah hak yang seharusnya diterima para pencipta dan pemilik hak terkait.
 
“Setelah dinyatakan lengkap dan valid, dana itu akan dikembalikan ke WAMI untuk kemudian didistribusikan kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait,” ungkapnya.
 
Fahmi menambahkan, sistem pengelolaan royalti tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.
 
"Kita berharap tim kerja ini dapat menghasilkan keputusan yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Ali Fahmi.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan