Casanova (Foto: AFP)
Casanova (Foto: AFP)

Rapper Ini Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Agustinus Shindu Alpito • 28 Juni 2023 21:22
Jakarta: Casanova, rapper asal Amerika Serikat, dijatuhi hukuman lebih dari 15 tahun penjara terkait kasus narkoba dan kriminalitas yang melibatkan geng.
 
Putusan itu dijatuhkan Hakim Philip M. Halpern. Casanova tepatnya harus mendekam di sel selama 188 bulan atau 15 tahun delapan bulan.
 
Casanova disebut jaksa penuntut sebagai pemimpin geng bernama Gorilla Stone, dan terlibat dalam kasus penembakan di Florida, Juli 2020, perampokan di New York pada 2018, dan penyelundupan lebih dari 100 kilogram ganja.

"Caswell Senior (nama Casanova) bukan hanya seorang artis terkenal, tetapi juga pemimpin terkenal dari geng jalanan yang kejam dan menjadi magnet bagi kekerasan geng."
 
"Ketokohan (Casanova) dai komunitas adalah bukti dari kesuksesan geng Gorilla Stone dalam melakukan perekrutan dan ekspansi nasional. Hukuman yang dijatuhkan hari ini bersama dengan hukuman penting (kasus) lainnya menunjukkan sekali lagi bahwa kehidupan (menjadi) geng tidak layak dan akan membawa pada hukuman penjara bertahun-tahun," kata jaksa Damian Williams.
 
Casanova juga dijatuhi hukuman empat tahun pembebasan bersyarat dengan pengawasan dan membayar denda sekitar Rp750 juta.
 
Casanova sendiri merupakan rapper yang lahir dan tumbuh di New York. Karier profesionalnya sebagai musisi hip-hop dimulai pada 2016 saat dirinya bergabung dengan label yang dimiliki Jay-Z. Dia baru memiliki satu album studio bertajuk Behind These Scars yang dirilis pada 2019, dan EP berjudul Commissary yang dirilis pada 2018.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan