"Awalnya itu tidak menyeluruh. Paling tidak dengan adanya pembatalan ini InsyaAllah kita semuanya berkumpul dan menjadi kuat, karena yang namanya musik itu yang kita pikirkan cuma major sama indie," kata Armand di Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2019.
Armand menjelaskan, naskah RUU Permusikan itu belum seutuhnya merangkum seluruh musisi di beberapa lapisan. Dia berharap setidaknya ada perwakilan dari masing-masing pihak.
"Semua ada wakil minimal. Jangan sampai kejadian lagi yang ini ada yang itu enggak ada karena mereka beda-beda," kata Armand.
Armand turut mengkritisi topik perbincangan para musisi soal RUU Permusikan yang berkutat soal royalti digital, termasuk dari YouTube. Sementara di sisi lain ada peran para pelaku musik yang menjadikan profesinya untuk mencari nafkah perlu dipikirkan.
Naskah Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan resmi ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2019, Senin, 17 Juni 2019. Kabar ini juga telah dikonfirmasi Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Arif Wibowo, pemimpin rapat DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM, saat dihubungi Medcom.id melalui pesan elektronik.
Usai keputusan ini, sejumlah pemangku kepentingan yakni Koalisi Seni Indonesia (KSI), Kami Musik Indonesia (KAMI), dan Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTLRUUP) tengah berdiskusi tentang efektivitas RUU Permusikan bagi para musisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News