"Kami sudah duduk bersama LMKN, dari empat kali pertemuan masih saja deadlock, lantaran royalti yang harus dibayar 10 kali lipat lebih besar. Misalnya, ada 4000 room x Rp 50 ribu x setahun bisa Rp700 miliar. Terlebih yang 2016 harus lunas dan 2017 harus bayar di muka, padahal jelas room kan belum dipakai," Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Erick Halauwet dalam keterangan tertulisnya.
Erick juga menampik tuduhan yang menyebut pengusaha karaoke menggunakan lagu di ruang karaoke eksekutif tanpa mau membayar royalti.
"Tidak benar itu. Pengusaha hiburan bertahun-tahun membayar royalti dari eksekutif karaoke room kepada Karya Cipta Indonesia (KCI) dan Wahana Musik Indonesia (Wami)," tegasnya.
Pihaknya meminta pengertian kepada LMKN soal tarif royalti dengan memberikan keringanan pembayaran, khususnya untuk 2016.
"Kami sih ingin harga royalti yang rasional, misalnya Rp 20 ribu atau bisa disamakan dengan tarif karaoke keluarga. Sekali lagi pengusaha itu mau bayar, tapi tidak kaku. Pajak saja ada amnesti. Saya kira, LMKN harus mengerti di posisi itu dan harusnya ada audiensi dan publikasi ke masyarakat ini terkait aturannya," tandasnya.
Sementara itu, Iyan, dari Wahana Musik Indonesia (Wami) menilai bahwa kehadiran LMKN-LMK sebenarnya sangat membantu pengelolaan menjadi lebih mudah. Jika dibandingkan sebelum ada UUHC (Undang-Undang Hak Cipta), pengambilan royalti itu bisa berbeda-beda, misalnya, bulan ini oleh Wami kemudian bulan berikutnya KCI lalu RAI.
"Dampak positif dari UUHC yang baru dan melahirkan LMKN-LMK, jelas membuat penarikan royalti dari para user bisa mudah. Tak hanya mudah karena Kordinator Penarik, Penghimpun dan Pendistribusian Royalti (KP3R) secara khusus melakukan penarikan royalti ke para user. Jadi satu pintu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News